Satpol PP Tulungagung dan Bea Cukai Gelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal

Satpol PP Tulungagung Gempur Rokok Ilegal Kabupaten Tulungagung
Tulungagung, sigapnews.co.id - Dalam upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulungagung bekerja sama dengan Bea Cukai menggelar sosialisasi penegakan hukum yang diberi nama "Gempur Rokok Ilegal".
Acara ini berlangsung di Kelurahan Kepatihan, Tulungagung pada hari Minggu dengan tujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya rokok ilegal dan upaya melaporkan peredaran rokok ilegal.
Dalam rangkaian sosialisasi tersebut, Satpol PP Tulungagung menyajikan pertunjukan seni tradisional Jawa, Jaranan Jawa Turonggo Mitro Taruno, guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memberantas peredaran rokok ilegal. Sebelum memulai sosialisasi, Muhammad Erni Erwanto, Anggota Satpol PP Tulungagung, mengajak seluruh hadirin untuk bersama-sama menyuarakan yel-yel "Gempur Rokok Ilegal" sebagai semangat dalam menghadapi permasalahan tersebut.
"Tujuan dari sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan cara melaporkan peredaran rokok ilegal," ujar Muhammad Erni Erwanto. Ia juga menambahkan, "Rokok ilegal merujuk pada rokok yang beredar di tengah masyarakat tanpa memenuhi kewajibannya membayar cukai."
Selain memberikan pemahaman, Erni juga menjelaskan ciri-ciri rokok ilegal yang beredar di masyarakat serta sanksi yang dikenakan atas pelanggaran peredaran rokok ilegal. "Sanksi yang diterapkan terhadap peredaran rokok ilegal termasuk hukuman pidana penjara antara 1 hingga 8 tahun, serta denda administrasi sebesar 10 hingga 20 kali nilai cukai," jelasnya.
Ciri-ciri rokok ilegal antara lain meliputi adanya pita cukai palsu atau pita cukai bekas, pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, dan rokok yang tidak memiliki pita cukai (rokok polos).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pedagang dan masyarakat pengguna terhadap rokok legal, serta meminimalisir peredaran rokok ilegal. Diharapkan hal ini dapat menciptakan situasi yang kondusif bagi peredaran dan pengusaha rokok legal yang telah mematuhi ketentuan cukai yang berlaku.
Rio Hendrawan Nusantara, Lurah Kepatihan, mengucapkan terima kasih kepada semua panitia dan pihak terkait yang telah sukses melaksanakan kegiatan tersebut sepanjang hari. "Saya ingin menyampaikan apresiasi kepada panitia penyelenggara dan warga Kelurahan Kepatihan yang telah melaksanakan kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal ini dengan tertib dan lancar," ucapnya.
Editor :Lendra Maradona