Hasil Penindakan
Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,51 Juta Batang Rokok Ilegal

Hasil Penindakan, Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 8,51 Juta Batang Rokok Ilegal
SIGAPNEWS.CO.ID | BOJONEGORO – Langkah memerangi peredaran rokok ilegal terus dilakukan di Kabupaten Bojonegoro. Sebanyak 8,51 juta batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Bukai Bojonegoro, dimusnahkan Selasa (26/8/2025). Kegiatan ini dilakukan di Kantor Bea Cukai Bujonegoro Jl Ahmad Yani No. 5 Bojonegoro.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Madya Pabean C Bojonegoro Iwan Hermawan mengatakan, pemusnahan dilakukan di dua wilayah kerja pelayanan dan pengawasan, yaitu mencakup dua kabupaten. Yaitu Bojonegoro dan Tuban.
Iwan menjelaskan, Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) ilegal yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil 30 kali penindakan Bea Cukai Bojonegoro selama periode Januari 2025 hingga Juli 2025. Jumlahnya mencapai 8,51 juta batang rokok dengan perkiraan total nilai barang sebesar Rp 12,6 miliar. Dari total BKCHT illegal itu, seharusnya penerimaan cukai sebesar Rp 6,397 miliar.
Pemusnahan rokok ilegal ini salah satu wujud penyampaian pada masyarakat apa yang dilakukan Bea Cukai dalam mengamankan keuangan negara yang mana pemanfaatannya untuk pembangunan negara. Salah satunya berupa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Pendanaan ini digunakan untuk program kesehatan nasional, infrastruktur kesehatan, dan program kesejahteraan lainnya.
"Penindakan ini berdasarkan ketentuan UU Cukai serta peraturan pelaksanaannya telah berstatus sebagai BMMN dan telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan peruntukkannya dimusnahkan," ujarnya.
Adapun pemusnahan difasilitasi pengelolaan limbah Nathabumi PT. SBI Tuban yang menerapkan prinsip Go Green yang ramah serta mengurangi dampak negatif pada lingkungan. Penghancuran menggunakan mesin khusus lalu pembakaran mencapai suhu 1.000°C. Abu hasil pembakaran digunakan sebagai bahan baku pabrik semen.
"Terima kasih kami telah mendapat dukungan dari berbagai pihak dalam penindakan utamanya dari Satpol PP dan Polres Bojonegoro dan Tuban," jelasnya.
Kakanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur I Untung Basuki menyampaikan rasa terima kasih pada seluruh pihak yang telah berkontribusi memerangi rokok ilegal. Pemusnahan ini sebagai wujud kehadiran pemerintah. Adapun penerimaan cukai rokok Provinsi Jawa Timur sebesar 138 triliun.
"Rokok ilegal harus diawasi dan dibatasi sehingga harus bercukai agar tidak di konsumsi berlebihan. Dengan bercukai, memberikan keadilan asas berusaha. Jika rokok ilegal dilajukan terus-menerus maka tidak tercatat di ekonomi atau kalau di daerah tercatat ssebagai PDRB. Terakhir bagaimaba upaya menekan pemberantasan rokok ilegal. Terima kasih sinergi kolaborasi ini, mari kita teruskan memerangi rokok ilegal," tandasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, KPPBC Bojonegoro dan Tuban, Kajari, KPPN Bojonegoro Tuban, Satpol PP Bojonegoro Tuban, Dinas Kominfo Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Kanwil DJBC Jawa Timur, rekan media, serta tamu undangan lainnya. (YY)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id