TMMD 115, Pemkab Bojonegoro Gelar Penyuluhan Tentang Rokok Ilegal

JATIMNEWS | BOJONEGORO - Dalam rangka rangkaian kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke- 115 tahun 2022 di Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro, melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengadakan penyuluhan dan pembinaan tentang rokok ilegal, di Balai Dusun Ngantru, Desa Sekaran, Kecamatan Kasiman, Kamis (13/10/2022).
Kegiatan dilaksanakan guna meningkatkan pemahaman kepada masyarakat dibidang cukai, serta untuk menekan peredaran rokok illegal khususnya diwilayah Kabupaten Bojonegoro sebagai upaya pengenalan serta peran serta aktif masyarakat dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal yang berdampak negatif bagi kesehatan dan berkurangnya potensi penerimaan negara.
Hadir dalam kegiatan ini Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro, Arief Nanang Sugianto, S.STP., M.M., Danki Satgas TMMD, Lettu Inf Hadriyas, Danramil 0813-12/Kasiman, Kapten Arm Ngalim, Kapolsek Kasiman, Sekcam Kasiman, Harindra, Iptu Badri, perwakilan Bappeda Bojonegoro, Bea dan Cukai Bojonegoro, Romy Windu Sasongko, Kades Sekaran dan masyarakat sekitar.
Kepada peserta penyuluhan, Kasatpol PP, Arief Nanang Sugianto, mengatakan bahwa peredaran rokok ilegal diwilayah Kabupaten Bojonegoro sangat tinggi.
"Sehingga diperlukan adanya peran serta dari seluruh lapisan masyarakat untuk mengawasi peredaran cukai rokok dan rokok ilegal diwilayah Kabupaten Bojonegoro khususnya di Kecamatan Kasiman," ujarnya.
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Bojonegoro, Romy Windu Sasongko, menyampaikan dasar hukum Tentang Cukai yaitu Undang Undang Nomor 11 Tahun 1995 j.o Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007. Cukai merupakan pajak pemungutan negara terhadap barang tertentu yang memiliki karakteristik masing-masing seperti konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu mendapat pengawasan, dan pemakaiannya memiliki dampak negatif.
Read more info "TMMD 115, Pemkab Bojonegoro Gelar Penyuluhan Tentang Rokok Ilegal" on the next page :
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id