DPRD dan Pemprov Jatim Sahkan Dua Raperda

Masih di tempat yang sama, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dalam sambutan atas persetujuan bersama terhadap dua Raperda Jatim, mengaku sangat berterima kasih kepada Komisi E DPRD Jatim yang menginisiasi pembentukan Raperda Tenaga Keperawatan.
Khofifah mengakui tenaga keperawatan memerlukan perhatian sehubungan adanya permasalahan seperti masih belum memenuhinya standarisasi internasional perawat yang sudah lulus sarjana dan profesi di Indonesia sehingga mereka harus mengikuti pendidikan kesetaraan untuk bisa bekerja di luar negeri.
Bahkan masih terdapat 20 ribu lebih perawat yang tersebar di berbagai daerah di Jatim yang menganggur karena jumlah lulusan perawat lebih besar dari kebutuhan pada dunia medis.
“Besar harapan kami dalam tataran implementasi tujuan serta pengaturan dalam Perda ini dapat diwujudkan dan benar-benar dapat memberikan jawaban terhadap permasalahn yang dihadapi tenaga keperawatan di Jatim khususnya yang ada di Ponkesdes,” tutur Khofifah.
Lanjut Khofifah Sedangkan terkait revisi keempat Perda No.16/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk menyesuaikan Perpres No.78/2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Permenpan RB No.25/2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.
Ketentuan dalam perubahan keempat Perda No.11/2016 ini mengatur mengenai perubahan pencantuman jumlah bidang pada perangkat daerah dan mengubah nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).
“Semoga, kerja keras kita semua dapat membuahkan hasil yang baik dan bermaanfaat bagi masyarakat Jatim. Tak lupa kami juga menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pembahasan Raperda ini semoga kerjasama ini akan senantiasa terjalin secara baik di masa-masa yang akan datang,” kata Khofifah.(Y2K/3S)
Read more info "DPRD dan Pemprov Jatim Sahkan Dua Raperda" on the next page :
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id