DPRD dan Pemprov Jatim Sahkan Dua Raperda

JATIMNEWS | SURABAYA – Fraksi DPRD Jatim mengesahkan dan menyetujui dua rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Perda Jatim melalui rapat Paripurna dengan agenda Laporan Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda tentang Tenaga Keperawatan dan persetujuan bersama terhadap Raperda tentang revisi keempat Perda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat paripurna dihadiri langsung Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Hj Anik Maslachah di dampingi wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanuntak Jumat (2/12/2022).
Kendati seluruh fraksi DPRD Jatim menerima dan menyetujui Raperda tentang Tenaga Keperawatan disahkan menjadi Perda Jatim. Namun sejumlah fraksi memberikan catatan penting melalui juru bicaranya masing-masing.
Hj Hikmah Bafaqih selaku Jubir F-PKB DPRD Jatim mengatakan bahwa Perda ini diharapkan bisa menjadi instrumen regulasi untuk meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan perawat di Jatim.
“Perda Tenaga Keperawatan ini bisa menjadi solusi terkait masih banyaknya perawat yang menganggur dan melakukan praktek mandiri yang perlu mendapatkan perlindungan,” ujar wakil ketua Komisi E DPRD Jatim.
Politikus asal Malang ini juga berharap implementasi Raperda ini menjadi solusi atas keberadaan Perawat pada Ponkesdes yang tidak menerima gaji dan mendapat gaji dibawah standart.
“Perawat Poskesdes di Jatim itu sebanyak 3.213 orang tersebar di 964 Puskesmas yang ada di 8.501 Desa/Kelurahan dan 664 Kecamatan,” terang Hikmah.
Secara khusus Hikmah juga meminta Gubernur Jatim memperhatikan status dan kesejahteraan tenaga perawat yang ditempatkan di Poskestren. Pasalnya, belum semua tenaga keseahatan tersebut berstatus honorer.
Read more info "DPRD dan Pemprov Jatim Sahkan Dua Raperda" on the next page :
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id