DPRD dan Pemprov Jatim Sahkan Dua Raperda

Senada, Jubir F-PAN DPRD Jatim Moch Aziz mengatakan bahwa tujuan pembentukan Perda Tenaga Keperawatan ini sangat baik tapi implementasinya sangat bergantung pada keputusan gubernur melalui Pergub.
Di sisi lain, lanjut politikus asal Madura, tenaga kesehatan khususnya parawat adalah bagian dari kebijakan yang diatur dalam UU Tenaga Kesehatan yang mengharuskan adanya standarisasi tertentu dari sisi kompetensi dan profesional. Namun dalam uji kompetensi banyak ditemukan tenaga kesehatan yang gagal.
“Kami berharap pemerintah memberikan intervensi dalam bentuk program, pelatihan tambahan, pemagangan yang komprehensif, sehingga nantinya dihasilkan tenaga keperawatan yang mampu melaksanakan profesi dengan baik,” ungkap Aziz.
Sementara itu wakil ketua DPRD Jatim Hj Anik Maslachah mengaku bersyukur Raperda Tenaga Keperawatan akhirnya bisa disahkan menjadi Perda Jatim. Sebab pembahasan Raperda ini berlangsung cukup lama yakni hampir 2 tahun karena menunggu fasilitasi dan persetujuan dari Mendagri.
Begitu juga terhadap Reperda perubahan keempat Perda No.11/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, kata Anik persetujuan bersama baru bisa dilakukan hari ini kendati persetujuan fraksi-fraksi DPRD Jatim sudah disampaikan beberapa bulan lalu karena harus menunggu fasilitasi dan persetujuan dari Mendagri.
“Akhir bulan November lalu, persetujuan dari Mendagri terkait Raperda perubahan keempat Perda No.11/2016 sudah turun, sehingga hari ini bisa dilakukan pengesahan dan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur Jatim terhadap Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,” imbuh politikus asal PKB.
Read more info "DPRD dan Pemprov Jatim Sahkan Dua Raperda" on the next page :
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id