Dengan Mobil Dinas Baru Diharapkan Camat Bisa Bekerja Maksimal
JATIMNEWS | BOJONEGORO - Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menegaskan jika pengadaan mobil Dinas baru bagi Camat se-Kabupaten Bojonegoro sudah sesuai aturan. Pembelian mobil Dinas merk Toyota Rush tersebut juga sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku bagi pejabat eselon III Pemerintah Daerah.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Bojonegoro, Djuana Poerwiyanto menyampaikan, pengadaan kendaraan Dinas baru untuk para Camat di Bojonegoro tersebut dilakukan melalui aplikasi belanja online atau e-Katalog Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP). Sedangkan, anggaran pengadaan puluhan mobil Dinas baru itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro Tahun 2022.
"Pembelian 28 mobil Dinas baru merk Toyota Rush untuk Camat dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna merah berasal dari APBD perubahan tahun 2022 senilai Rp 7,8 milyar sudah sesuai dengan Perpres dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan harga per unit Rp 275.000.000," jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Abdulloh Umar S.Pd, menyatakan, jika pembelian mobil Dinas tersebut telah disetujui oleh Badan Anggaran DPRD melalui P APBD 2022, karena mobil yang lama pengeluaran tahun 2012 sudah tidak layak saat digunakan untuk berdinas.
Read more info "Dengan Mobil Dinas Baru Diharapkan Camat Bisa Bekerja Maksimal" on the next page :
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id