SPBU di Tuban Masih Layani Pembeli Pakai Jeriken, Disperindag Beri Peringatan Keras.

SIGAPNEWS.CO | JATIMNEWS - Salah satu SPBU nakal diwilayah Compreng diduga masih melayani pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan jeriken dan mobil modifikasi. Padahal, Pertamina telah mengeluarkan surat edaran larangan.
Mengetahui hal itu, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tuban Jawa Timur , saat dikonfirmasi Wartawan dalam waktu dekat akan memberikan peringatan keras kepada pihak SPBU nakal yang masih melayani penjualan menggunakan jeriken.
"Larangan melayani pembeli yang menggunakan jerigen sudah disampaikan kepada pihak SPBU. Tapi masih saja ada SPBU di Kabupaten Tuban yang melayani pembelian BBM menggunakan jerigen,"ucap Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat melalui via Whatsapp.
Ia mengaku sebelumnya mendapat laporan terkait SPBU yang masih melayani pembelian BBM menggunakan jerigen. Atas hal tersebut pihaknya akan mengoptimalkan inspeksi ke SPBU di wilayah Tuban
Pihak Dinas terkait agar menyampaikan kalau pihaknya terpaksa memberi surat peringatan kepada beberapa pengelola SPBU yang diketahui masih melayani pembelian BBM menggunakan jeriken.
" Pihak Pertamina sudah mengeluarkan surat edaran terkait dihentikannya pelayanan untuk pembelian BBM yang menggunakan jeriken di SPBU," ungkapnya.
Disampaikan bahwa saat ini stok solar bersubsidi di wilayahnya sangat terbatas. Dikhawatirkan akan ada pembelian solar bersubsidi dengan menggunakan jerigen.
"Ada kekhawatiran solar yang dibeli dengan menggunakan jerigen di SPBU itu hanya modus, setelah dibeli, dijual kembali untuk industri. Itu bagian penyimpangan barang bersubsidi," imbuhnya.
Kekhawatiran itu muncul karena cukup banyak pembeli menggunakan mobil pick up yang dimodifikasi ke SPBU yang mengangkut cukup banyak jeriken.
Atas hal tersebut pihaknya meminta setiap pengelola SPBU di wilayah Tuban tak melayani pembelian BBM yang menggunakan jeriken.
Pihak SPBU hanya boleh melayani pembelian BBM bersubsidi yang menggunakan jeriken jika pembeli menunjukkan surat rekomendasi khusus dari dinas terkait. Surat rekomendasi khusus ini contohnya untuk nelayan dan petani. (Y2k/3s)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id