DPRD dan Pemkab Bojonegoro Diminta Bekukan Raperda P3A Oleh APPA

JATIMNEWS | BOJONEGORO – Sejumlah lembaga non pemerintah yang tergabung dalam APPA (Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, meminta agar draft Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) dibekukan dan merevisi Peraturan Daerah (Perda) No. 10 tahun 2011.
Koordinator APPA, Nafidatul Hima mengatakan, saran kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro itu mengemuka karena pada draft Raperda P3A ditemukan adanya kelemahan secara formil maupun materiil dalam penyusunan draft tersebut.
“Draft Raperda P3A ini tidak fokus dengan judulnya. Jadi banyak hal yang dimasukkan di situ,” kata perempuan yang akrab disapa Hima saat audiensi dengan DPRD Bojonegoro di ruang paripurna, Rabu (03/08/2022).
Dijelaskan, bahwa hal penting yang patut menjadi perhatian stakeholder terkait adalah maraknya tindak kekerasan yang terjadi terhadap perempuan dan anak.
Sehingga, pihaknya menilai bijaksana jika Raperda fokus membahas tentang upaya pencegahan, perlindungan, dan tindakan penanganan kasus kekerasan yang terjadi, sesuai dengan judul Raperda. Yaitu perlindungan perempuan dan anak.
Banyaknya landasan hukum formil diluar materi perlindungan dan anak juga dinilai menjadi kurang tepat akibat banyaknya pembahasan yang ada dalam draft tersebut. Antara lain, menggunakan undang-undang terkait kesehatan, pendidikan, Pengarus Utamaan Gender (PUG), ketenagaakerjaan, dan disabilitas.
Read more info "DPRD dan Pemkab Bojonegoro Diminta Bekukan Raperda P3A Oleh APPA" on the next page :
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id