DPRD dan Pemkab Bojonegoro Diminta Bekukan Raperda P3A Oleh APPA

Keempat, infrastruktur perlindungan perempuan dan anak yang memadai. Kelima, menambahkan bab tentang pencegahan, perlindungan, pemulihan, dan rehabilitasi terhadaknya korban dan saksi yang mengalami kekerasan. Keenam, menambah ayat tentang pelaporan online.
Aktivis perempuan ini menekankan, jika legislatif memaksakan Perda P3A itu disahkan, maka pihaknya akan berupaya melakukan langkah preventif. Karena sebelumnya langkah persuasif sudah diupayakan, dengan cara berdiskusi bersama legislatif, ekskutif, P3A, dan penyusun naskah akademik.
“Pertama, kami akan mengirim surat kepada Gubernur Jatim melalui biro hukum provinsi untuk menolak mengundangkan Raperda menjadi Perda. Kedua, kami akan melakukan judicial review ke Mahkamah Agung karena Raperda ini berpotensi kontradiktif dengan aturan yang sudah ada,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua III DPRD Bojonegoro, Hj. Mitroatin mengatakan, akan menjadwalkan pertemuan selanjutnya dengan pihak terkait. Diantaranya, Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana.
“Nanti kita duduk bareng, bagaimana menyelesaikan persoalan ini. Raperda ini masih banyak tahapannya,” pungkas politisi dari Partai Golkar ini. (Y2k/3s)
Read more info "DPRD dan Pemkab Bojonegoro Diminta Bekukan Raperda P3A Oleh APPA" on the next page :
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id