DPRD dan Pemkab Bojonegoro Diminta Bekukan Raperda P3A Oleh APPA

“Seharusnya, hal – hal tersebut masuk dalam materi Raperda yang berbeda,” jelasnya.
Selain itu, Hima mengungkapkan pula kelemahan materiil dalam draft Raperda P3A yang dikatakan materi pembahasannya tidak fokus.
Misalnya, tentang Pendidikan dalam Bab VI pasal 13, tentang Kesehatan di Bab VI pasal 12, dan pembahasan tentang disabilitas yang Perda-nya sudah ada dan baru disahkan tahun lalu. Yakni Perda No. 2 tahun 2021.
Ditambahkan, materi dalam draft hanya sedikit menyinggung tentang persoalan perempuan, banyak membahas tentang anak.
Sehingga tidak seimbang. Materi Raperda juga tidak mencantumkan tentang pencegahan, perlindungan, dan rehabilitasi terhadap korban dan saksi yang mengalami kekerasan.
“Apabila sudah ada Perda No. 10 tahun 2011 tentang Pelayanan Terhadap Perempuan dan Anak, Perda No.02 tahun 2021 tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas dengan materi yang sama, lantas bagaimana nanti pelaksanaan di lapangan. Sudah mempunyai Perda dengan materi lebih fokus, tetapi menyusun Perda lagi dengan digabungkan menjadi satu. Alangkah lucu bukan?,” ujarnya mempertanyakan.
Koordinator APPA, Nafidatul Hima, sebut Raperda P3A ada kelemahan formil dan materiil saat audiensi dengan DPRD Bojonegoro.
Dalam audiensi yang dipimpin oleh Hj. Mitroatin ini, APPA menyarankan kepada DPRD dan Pemkab Bojonegoro membekukan Raperda P3A dan merevisi atau meninjau kembali Perda No. 10 tahun 2011, dengan memfokuskan pada enam hal.
Enam hal itu ialah, pertama, pembahasan Raperda lebih fokus dalam satu permasalahan. Kedua, instrumen anggaran harus dijelaskan dengan lebih rinci. Ketiga, lembaga pelaksana yang mendapat mandat Perda tersebut harus memperoleh legitimasi hukum yang tetap.
Read more info "DPRD dan Pemkab Bojonegoro Diminta Bekukan Raperda P3A Oleh APPA" on the next page :
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id