Legal Reasoning Kemenangan PS GLOW Melawan MS GLOW Pada Pengadilan Niaga Surabaya

Foto: Panulis (Legal Consultant pada Kantor Hukum)
JATIMNEWS - Beberapa waktu yang lalu para netizen dihebohkan dengan kabar Putusan Pengadilan Niaga pada lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya yang pada pokoknya mengalahkan MS Glow sebagai Pihak tergugat atas PS Glow selaku pihak Penggugat, putusan itu dibacakan pada tanggal 12 Juli 2022 dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Atas putusan tersebut menuai banyak komentar dari netizen utamanya para simpatisan MS Glow, yang menganggap bahwa pihak Shandy lah yang berhak atas merek tersebut.
Dengan dalil bahwa Shandy adalah orang pertama yang terlebih dahulu mendaftar dan menggunakan merek MS Glow ketimbang Putera Siregar yang mendaftarkan mereknya PS Glow belakangan ini.
Oleh sebab itu sebagaimana prinsip first to file yang tertuang dalam asas “Priorin Tempora Nelior in Jure“ yang berarti pendaftar pertama berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum, maka yang berhak atas perlindungan hukum adalah Shandy sebagai pendaftar pertama.
Tetapi dalil tersebut menjadi sia-sia (illusoir) pada saat Pengadilan Niaga Surabaya memutuskan memenangkan Putera Siregar pemegang hak Eksklusif atas merek PS Glow dan mengalahkan Shandy/MS Glow.
Lalu kenapa hakim memutuskan demikian? Apakah hakim sudah di sogok? Apakah para penegak hukum sudah kongkalikong dengan PS Glow? Apakah dan apakah yang lain terus bermunculan secara liar tanpa dasar, untuk itu mari kita bedah.
Bahwa memang benar pada prinsipnya pendaftar pertama berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum tetapi mari kita lihat duduk perkara serta dalil-dalil yang dijadikan pertimbangan oleh hakim dalam memutuskan perkara tersebut.
Read more info "Legal Reasoning Kemenangan PS GLOW Melawan MS GLOW Pada Pengadilan Niaga Surabaya" on the next page :
Editor :mawardi@2021