Legal Reasoning Kemenangan PS GLOW Melawan MS GLOW Pada Pengadilan Niaga Surabaya

Foto: Panulis (Legal Consultant pada Kantor Hukum)
Bahwa setelah di lihat pada Pangkalan data Direktorat Jendral HAKI, ditemukan merek MS GLOW terdaftar secara sah, namun peruntukannya adalah untuk golongan kelas 32
yakni Minuman Teh Serbuk, bukan untuk kosmetik.
Sementara yang terdaftar pada golongan 3 yang diperuntukkan kosmetika yang dimiliki Shandy adalah "MS Glow For Cantik Skincare" dan yang menjadi problem adalah pada merek atau frasa "MS Glow" bukan "MS Glow For Cantik Skincare"
Selain itu Shandy juga pernah melaporkan Putera Siregar pada Bareskrim Polri atas dugaan penipuan dan penggunaan merek MS Glow tanpa Hak, tetapi akhirnya laporan tersebut dinyatakan SP3 (dihentikan) karena tidak cukup bukti.
Putera Siregar memiliki sertifikat hak atas merek "PS Glow" yang dia pakai, sementara Shandy juga berhak atas merek "MS Glow For Cantik Skincare" sehingga tidak ada masalah apa-apa pada saat putera Siregar menggunakan merek miliknya sendiri yang sudah terdaftar secara sah yaitu PS Glow.
Dengan demikian Shandy tidak berhak melaporkan Putera Siregar atas dugaan penipuan dan penggunaan merek MS Glow tanpa hak sebab hak merek yang dia miliki sendiri adalah "MS Glow For Cantik Skincare" sehingga tidak ada kesamaan antara keduanya.
Kemudian dalil-dalil itu dikuatkan lagi dengan keterangan ahli yang mengatakan bahwa jika seseorang memiliki merek terdaftar, contoh BANANA FOR APE, tidak dibenarkan menggunakan penggalangan diantara bagian merek, seperti BANANA saja atau APE saja.
Jika menggunakan penggalangan itu tetap dilakukan maka konsekuensinya adalah tidak ada perlindungan hukum terhadapnya, sebab yang memiliki perlindungan hukum adalah pada merek yang utuh yaitu BANANA FOR APE.
Read more info "Legal Reasoning Kemenangan PS GLOW Melawan MS GLOW Pada Pengadilan Niaga Surabaya" on the next page :
Editor :mawardi@2021