Legal Reasoning Kemenangan PS GLOW Melawan MS GLOW Pada Pengadilan Niaga Surabaya

Foto: Panulis (Legal Consultant pada Kantor Hukum)
Maka sudah sepatutnya majelis hakim memutuskan bahwa yang menang dalam perkara ini adalah Putera Siregar sebab dalam adagium dikatakan Judex debet judicare secundum allegata et probata - seorang hakim harus memberikan penilaian berdasarkan fakta-fakta dan pernyataan di depan pengadilan.
Kalau kita kembali terhadap hati nurani dan kebenaran publik, seharusnya Shandy lah yang menang atas kasus ini, tetapi karena negara kita adalah Negara Hukum maka harus diterima suatu konsekuensi bahwa pada saat ada cela-cela hukum dalam suatu perkara, maka jangan heran apabila dia dikalahkan dalam perkara tersebut.
Jika kita berbicara cela hukum, sebenarnya penulis sendiri melihat banyak cela hukum di pihak PS Glow yang dapat membantu MS Glow dalam upaya-upaya hukum lebih lanjut, maka disini para penasihat hukum MS Glow dituntut untuk berpikir keras, teliti, dan jernih sebagai pihak yang dikalahkan pada pengadilan tingkat pertama ini.
Proses pencarian kebenaran dalam hukum adalah dengan menggunakan Adversary Method yaitu dengan metode pertarungan dan peperangan di gelanggang pengadilan. Maka asah dan angkatlah "senjata" mu wahai para petarung!
Read more info "Legal Reasoning Kemenangan PS GLOW Melawan MS GLOW Pada Pengadilan Niaga Surabaya" on the next page :
Editor :mawardi@2021