Waspadai Advokat Nakal

Misalnyanya: Si A adalah seorang Manager pada PT XXX, dimana PT XXX merupakan Klien tetap dari Advokat B. Tahun 2009, kontrak antara Advokat B dengan PT XXX berakhir. Pada tahun 2010, si A di PHK oleh PT XXX. Dan meminta Advokat B untuk menjadi Kuasa Hukum nya.
Hal seperti ini juga dilarang, karena si Advokat telah mengetahui dengan jelas sistem manajemen yang ada di PT XXX, sehingga merupakan nilai plus untuk dapat memenangkan perkara.
Advokat tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien atau pada saat tugas itu akan dapat menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki lagi bagi klien yang bersangkutan.
Ini adalah larangan menelantarkan Klien. Hal ini bisa saja terjadi manakala si Advokat mengalami kebuntuan dalam menyelesaikan perkara Klien, bahkan memungkinkan kerugian yang nyata bagi Klien.
Sehingga Advokat melakukan “tarik ulur” terhadap penyelesaian perkara. Sehingga Klien akan merasa bahwa perkaranya tidak diurus dan tidak diselesaikan oleh Advokat.
Bila hal itu terjadi, biasanya Klien akan mencabut Surat Kuasa Khusus dari Advokat tersebut, sehingga Klien mengalami kerugian akan biaya operasional yang telah dibayarkan. Karena biaya operasional tidak dapat dimintakan kembali apabila Klien mencabut Surat Kuasa Khususnya.
Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dari pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut, apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Ketentuan ini menegaskan bahwa seorang Advokat dilarang menjadi kuasa hukum terhadap dua Klien atau lebih yang memiliki atau terdapat benturan kepentingan. Hal ini untuk menjaga kredibilitas dan kehormatan Advokat serta melindungi nama baik dan rahasia klien. Sehingga apabila terdapat atau terjadi hal demikian maka Advokat harus mengundurkan diri sebagai kuasa hukum dari kedua Kliennya tersebut.
Hak Retensi Advokat terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien.
Hak Retensi adalah hak bagi Advokat untuk menahan surat-surat atau barang-barang milik Klien yang berada dalam pengusaan Advokat/Pengacara selama hak-haknya sesuai dengan yang telah diperjanjikan belum atau tidak dipenuhi oleh Klien, untuk menghindari tuntutan hukum kepada Advokat/Pengacara dari Klien dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penggelapan harta milik/barang milik si Klien.
Hak ini muncul pada saat si Klien tidak memenuhi kewajibannya dan biasanya kewajiban tersebut berupa pembayaran.
Read more info "Waspadai Advokat Nakal" on the next page :
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id