Waspadai Advokat Nakal

Advokat dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa.
Bagi Masyarakat kurang mampu dalam sisi finansial, maka Pemerintah memberikan fasilitas untuk di dampingi oleh Advokat dengan sistem Prodeo (Cuma-Cuma atau gratis). Sehingga masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang sepeserpun untuk biaya operasional karena sudah ditanggung oleh negara.
Permasalahannya adalah bahwa biaya yang ditanggung Negara tersebut sangat lah kecil sehingga Advokat yang tidak memiliki hati nurani akan mencoba untuk bermain kotor, baik berupa meminta uang walaupun sekedarnya atau menelantarkan perkara.
Maka masyarakat yang merasa dirugikan oleh perilaku menyimpang tersebut dapat diadukan kepada Organisasi Advokatnya.
Advokat harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya.
Himpitan ekonomi terkadang mampu menghilangkan akal sehat dan hati nurani. Sehingga Advokat wajib secara jujur dan terus terang menyampaikan pendapat hukum nya terhadap suatu perkara yang diajukan oleh Klien bahwa perkara tersebut tidak memiliki dasar hukum.
Apabila seorang Advokat secara nyata telah mengetahui bahwa perkara tersebut tidak memiliki dasar hukum namun masih diterima dan menerima biaya operasional, maka Klien akan dirugikan karena bisa jadi perkara yang akan diajukan ke Pengadilan dikalahkan oleh Hakim atau ditolak.
Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu.
Setelah Advokat menyelesaikan tugas sesuai Surat Kuasa Khusus, maka tidak ada lagi hubungan keperdataan yang muncul diantara keduanya, namun berkaitan dengan hal-hal yang diutarakan Klien kepada Advokat, ibarat pasien dengan dokter, maka segala hal yang berhubungan dengan Klien menjadi suatu kerahasiaan yang harus dijaga dan bukan konsumsi publik.
Sehingga seorang Advokat dilarang menjadi Penasehat Hukum dari Klien yang menjadi pihak yang berseberangan dengan Klien yang diwakili dalam perkara yang sama. Atau seorang Advokad dilarang mewakili Klien yang tadinya merupakan bagian dari Kliennya dan kini menjadi lawan dari Klien terdahulu.
Read more info "Waspadai Advokat Nakal" on the next page :
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id