Bupati Bojonegoro Ana Muawanah Menggelar Rapat Kerja Bersama Komisi C DPRD Bahas Singkronisasi Data

Untuk itu Bupati meminta agar pemkab menyusun rencana aksinya. Mulai dari pemetaan sebaran warga miskin dengan database DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial dan SDG’s (sustainable development goal’s) desa, sinkronisasi data, verifikasi dan validasi data lapangan.
Adapun strategi yang telah dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro yaitu :
Melakukan pendataan mandiri mulai bulan Januari 2022, mendahului Inpres No 4 Tahun 2022.
Melakukan identifikasi kesesuaian program kegiatan intervensi dengan strategi pengentasan kemiskinan.
Lebih lanjut Bupati menjelaskan, maksud Pemkab Bojonegoro melakukan pendataan mandiri yakni sebagai langkah validasi dan pemutakhiran data secara real dan faktual oleh tim verifikasi di tingkat Desa.
”Kemudian Pemkab Bojonegoro akan memberikan Dana Insentif Desa (DID) guna mendorong Pemerintah Desa mengupayakan penurunan angka kemiskinan di Desanya,” tuturnya.(Y2k/3s)
Read more info "Bupati Bojonegoro Ana Muawanah Menggelar Rapat Kerja Bersama Komisi C DPRD Bahas Singkronisasi Data" on the next page :
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id