Tata cara Jual Beli Tanah Yang Sah Dimata Hukum

4. Membawa Berkas AJB ke BPN
Langkah terakhir adalah membawa AJB ke pihak BPN. AJB perlu diserahkan ke BPN paling lambat tujuh hari setelah penandatanganan. Berkas ini juga sudah disertai dengan surat permohonan balik nama.
Proses jual beli tanah akan selesai bila nama penjual dalam buku tanah dan sertifikat sudah dicoret dengan tanda tangan dari kepala kantor pertanahan. Adapun berkas-berkas yang perlu dibawa untuk permohonan balik nama, seperti sertifikat hak atas tanah, bukti lunas BPHTB, dan bukti lunas PPh.
Tata Cara Jual Beli Tanah Kavling
Persyaratan di atas berlaku untuk tanah penuh yang tidak dibagi-bagi, namun akan berbeda untuk jual beli tanah kavling atau tanah berpetak. Pada tanah kavling, biasanya pengembang akan memecah sertifikatnya ke dalam beberapa sertifikat, dengan sertifikat induk yang dipegang pengembang. Meskipun telah dipecah, masing-masing sertifikat tetap memegang status hukum yang sama dengan bidang tanah semula.
Ketika membeli salah satu kavling, pembeli tidak berurusan lagi dengan pengembang, melainkan langsung ke Badan Pertanahan Nasional. Adapun tata cara yang perlu diperhatikan ketika membeli tanah yang kavling, yaitu:
1. Memeriksa sertifikat dan status tanah
Pastinya yang menjadi hal utama dan terpenting adalah memastikan tanah kavling yang akan dibeli sudah memiliki sertifikat. Tanyakan juga tentang status kepemilikan tanahnya kepada penjual, apakah masih HGB (Hak Guna Bangunan) atau sudah SHM (Sertifikat Hak Milik).
Apabila masih HGB, kamu patut bertanya kepada penjual atau pengembang terkait siapa yang nantinya akan menanggung biaya perubahan hak menjadi SHM. Tanah kavling yang berstatus SHM kedudukannya lebih kuat secara hukum, dan bisa dibeli secara kredit.
Read more info "Tata cara Jual Beli Tanah Yang Sah Dimata Hukum" on the next page :
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id