Tata cara Jual Beli Tanah Yang Sah Dimata Hukum

Mengutip tulisan dari Erza Putri yang berjudul Peran PPAT dalam Peralihan Hak atas Tanah, ada dua syarat utama dalam jual beli tanah, yakni:
1. Syarat Materiil
Syarat materiil mencakup:
Penjual adalah orang yang berhak atas tanah yang ingin ia jual. Maksudnya yang berhak menjual tanah adalah pemilik sah. Jika ia sudah berkeluarga, maka suami dan istri harus hadir dalam penandatanganan perjanjian dan bertindak sebagai penjual.
Pembeli adalah orang yang berhak atas tanah yang dibelinya. Maksudnya pembeli adalah orang-orang yang telah ditetapkan secara hukum boleh untuk memiliki tanah di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria, hanya WNI dan badan hukum yang sudah ditetapkan perundang-undangan saja yang boleh memiliki tanah di wilayah RI.
Tanah yang diperjualbelikan tidak dalam kondisi sengketa. Menurut UUPA, tanah-tanah yang bisa dijadikan objek peralihan hak adalah tanah Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai.
2. Syarat Formil
Syarat formil berupa jual beli yang dilakukan di hadapan PPAT dan dipenuhi setelah syarat materiil terpenuhi. Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:
Pembuatan akta dihadiri oleh pihak-pihak yang melakukan jual beli dan disertai oleh dua orang saksi. Pihak yang berhalangan hadir diharuskan untuk mengirim perwakilan yang ditunjukkan dengan pembuatan surat kuasa.
Akta asli dibuat dalam dua rangkap. Satu untuk PPAT dan sisanya diberikan kepada Kantor Pertanahan untuk pendaftaran tanah.
Setelah ditandatangani, PPAT wajib menyerahkan akta beserta dokumen yang bersangkutan ke Kantor Pertanahan paling lambat tujuh hari setelah penandatanganan.
Alur jual beli tanah
Agar terbebas dari cacat hukum atau sengketa di kemudian hari, berikut ada langkah-langkah yang dapat kamu lakukan dalam jual beli tanah.
1. Memastikan Status Tanah
Status tanah yang ideal untuk diperjualbelikan biasanya mengacu pada tiga hal, yakni free, clean dan clear. Free maksudnya tanah bebas dari sengketa. Nama pemilik tertera di sertifikat tanah yang asli. Clean berarti tanah sedang tidak digunakan untuk kegiatan apapun, atau ditempati oleh orang lain yang tidak memiliki hak. Dan Clear merujuk pada batasan-batasan tanah yang ada di lapangan sesuai dengan yang ada di sertifikat.
2. Mengecek Keaslian Surat Tanah
Langkah selanjutnya adalah mengecek keaslian sertifikat tanah. Pembeli dapat berinisiatif untuk mengajak penjual mengecek keaslian sertifikatnya ke Badan Pertanahan Nasional. BPN akan mengecek keaslian sertifikat berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah.
3. Membuat Akta Jual Beli (AJB) Tanah
Setelah sertifikat terbukti asli dan bebas sengketa, langkah berikutnya adalah dengan membuat AJB. Akta ini berfungsi sebagai surat bukti pengalihan hak atas tanah dari penjual kepada pembeli. Berkas-berkas yang perlu disiapkan ketika membuat AJB seperti:
- sertifikat tanah asli
- KTP penjual suami/istri (sertakan akta kematian jika suami/istri penjual telah meninggal)
- bukti PBB 10 tahun terakhir
- surat persetujuan suami/istri
- Kartu Keluarga
- Untuk pembeli, berkas yang perlu disiapkan hanya berupa Kartu Keluarga dan KTP.
Read more info "Tata cara Jual Beli Tanah Yang Sah Dimata Hukum" on the next page :
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id