Ach Supyadi, MH : Ujaran Kebencian kepada Kyai Azaim Agar Segera Diproses oleh Pihak Berwenang

Foto : Advokat Ach Supyadi SH MH (Kanan) Jurnalis Mawardi Ms (Kiri)
JATIMNEWS | SUMENEP - Advokat Ach Supyadi, SH.,MH yang merupakan Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo, Situbondo, Jawa Timur sekaligus berprofesi sebagai Advokat atau Pengacara dengan beberapa alumni yang lain melaporkan ke Polres Sumenep terkait akun Facebook yang bernama Evie Atika yang diduga melontarkan Ujaran Kebencian atau Penghinaan kepada KHR Ach Azaim Ibrahimy dan meminta agar segera diusut secara tuntas, Kamis (01/07/2021).
"Pada hari ini Kamis 1 Juli 2021 kami alumni pondok pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Situbondo dari berbagai elemen diantaranya Saya sendiri sebagai advokat Ach Supriyadi SH MH bersama dengan Samsuri SH sebagai advokat juga Ustadz Mawardi, S.Pd.I sebagai Ketua IKSASS Sumenep Ada ustadz Jauhari, S.Ag juga ada Ustadz M Syukri,SH sebagai anggota DPRD Kabupaten Sumenep ada juga Kyai Qumri sebagai Ketua Pengurus Cabang Gerakan Pemuda ANSOR Kabupaten Sumenep ada juga ustad Masyudi sebagai Pengurus Cabang NU Kabupaten Sumenep dan ada juga Ustadz Mustafa, S.Ag.,M.Pd sebagai sekretaris MUI Kabupaten di Sumenep ada Ustaz Zubaidi sebagai Aktivis Sosial, secara bersama-sama telah datang ke Polres Sumenep untuk menyampaikan pengaduan sekaligus sebagai laporan atas adanya penghinaan atau ujaran kebencian terhadap guru kami Kyai Haji Raden Ahmad Azaim Ibrahimy", ungkap Ach Supyadi SH MH.
Advokat Andal itu yang juga merupakan Alumni Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo Situbondo menambah, "Ujaran kebencian itu diduga kuat dilakukan oleh salah satu akun dengan nama Evie Atika dilakukan dengan menyampaikan bahasa yang tidak pantas kepada guru kami sehingga sebagai bentuk pengabdian kami kepada guru kami kepada Pengasuh Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah Sukorejo maka kami yang berada di bawah naungan IKSASS memutuskan untuk melaporkan permasalahan ini ke pihak yang berwajib yaitu di Polres Sumenep". Tambahnya.
Ach Supyadi melanjutkan, "Alhamdulillah dalam melaksanakan pelaporan hari ini cukup lancar dan diterima oleh pihak Polres Sumenep harapan kami bagaimana laporan ini ditindaklanjuti dan cepat diproses serta dilacak untuk ditemukan akun Facebook yang bernama Atika ini dan mudah-mudahan tidak lama segera dilakukan penangkapan dan sekaligus dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian, itu harapan kami dengan tujuan agar kedepannya tidak ada hal-hal serupa dengan tujuan agar tidak ada lagi penghinaan penghinaan kepada ulama kepada Kiai pada umumnya". Ungkap Supyadi penuh dengan harapan.
"Semoga apa yang terjadi kepada guru kami penghinaan dan ujaran kebencian kepada KHR Ahmad Azaim ibrahimy ini menjadi hikmah hikmah positif sehingga bagi pihak-pihak yang akan melakukan hal yang sama kembali bisa berpikir dan mempertimbangkan konsekuensi hukumnya itu dari kami mudah-mudahan bisa menjadi publikasi yang mendatangkan pemikiran pemikiran positif untuk lebih bijaksana lagi bagi semua pihak khususnya dalam bermedia sosial," ungkasnya kepada Media
Editor :mawardi@2021