Bupati Bojonegoro Hadiri Pemusnahan Jutaan Batang Rokok llegal di Bea Cukai
Bupati Bojonegoro Hadiri Pemusnahan Jutaan Batang Rokok llegal di Bea Cukai
SIGAPNEWS.CO.ID | BOJONEGORO -- Pemerintah Kabupaten Bojonegoro menghadiri pemusnahan 10,35 juta batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Bojonegoro, Kamis (18/6/2026) di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Bojonegoro. Barang yang dimusnahkan berasal dari 55 penindakan yang dilakukan dalam periode Agustus 2025 sampai April 2026.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengatakan, program gempur rokok ilegal bertujuan mengamankan pendapatan, melindungi kesehatan masyarakat dan terpenting meningkatkan kesadaran masyarakat. Sehingga perlu edukasi tentang produser, distributor dan pengecer bahwa rokok ilegal melanggar undang-undang.
Pembakaran, lanjut Bupati Wahono menjadi bagian pemberian efek jera untuk tidak mengulangi dan memastikan barang kembali tidak diedarkan. "Terima kasih pada Bea Cukai. kami selaku pemda selalu support, bersinergi kolaborasi untuk gempur rokok ilegal dan memberikan manfaat khususnya pekerja tembakau petani dan menambah fasilitas kesehatan," tandasnya.
Kepala Seksi (Kasi) Piutang Negara di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun Sri Wahyuni menjelaskan, pemusnahan rokok ilegal yang berstatus Barang Milik Negara (BMN) wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari DJKN selaku Pengelola Barang. Hari ini dilakukan pemusnahan bersama semua unsur menandakan bagian dari sinergi baik.
Kepala Kantor Bea Cukai Bojonegoro (KPPBC Tipe Madya Pabean C Bojonegoro) P. Dwi Jogyastara menjelaskan, giat kali ini untuk memerangi rokok ilegal yang berdampak merugikan masyarakat. Mulai dari dampak ekonomi, hingga kesehatan, dan industri legal.
"Dampak kesehatan rokok ilegal ini tidak ada uji komposisi dan bisa diakses anak remaja dan efeknya luar biasa. Bisa dibeli siapa saja," ujarnya.
Maka sebagai wujud komitmen Bea Cukai Bojonegoro menjalankan fungsi Community Protector, Bea Cukai Bojonegoro melaksanakan pemusnahan atas BMMN Kepabeanan dan Cukai yang berasal dari Barang Hasil Penindakan berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakai (BKCHT) ilegal.
Barang yang dimusnahkan berasal dari 55 penindakan yang dilakukan dalam periode Agustus 2025 sampai April 2026. Seluruhnya merupakan Hasil Tembakau berupa Sigaret (SKM dan SPM) tanpa pita cukai (rokok polos) dengan total barang hasil penindakan berjumlah 10.357.840 batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang sebesar Rp15,39 miliar serta potensi kerugian negara yang berhasil dicegah diperkirakan mencapai Rp7,73 miliar.
Pemusnahan BMMN berupa rokok ilegal dilakukan secara simbolis dengan cara dibakar kemudian sebagian besar lainnya dilakukan penghancuran dan pembakaran di fasilitas pengelolaan limbah Nathabumi PT. Solusi Bangun Indonesia yang beralamat di Desa Merkawang, Tambakboyo, Tuban di bawah pengawasan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Bojonegoro guna menerapkan prinsip Go Green yang ramah serta mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan.
Tantangan yang dihadapi diantaranya luasnya wilayah pengawasannya mencakup 2 kabupaten (Bojonegoro dan Tuban), keterbatasan SDM dan anggaran yang ada, serta variasi jalur perlintasan transportasi darat. Sehingga perlu ada sinergi melalui pendekatan yang seimbang antara upaya preventif dan represif. Upaya preventif dilakukan melalui edukasi, sosialisasi, dan pembinaan kepada masyarakat serta pelaku usaha.
Bea Cukai Bojonegoro menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah menunjukkan sinergi dan kolaborasi yang kuat dalam upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal, khususnya Pemerintah Daerah, Forkopimda, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Satpol PP, instansi terkait, insan media, serta seluruh elemen masyarakat," jelasnya.
Adapun Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Bojonegoro (Bea Cukai Bojonegoro) sebagaimana satuan kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai senantiasa berkomitmen melaksanakan 4 (empat) fungsi utama DJBC sebagai Trade Facilitator (Memfasilitasi Perdagangan), Industrial Assistance (Membantu Dunia Industri), Community Protector (melindungi Masyarakat) & Revenue Collector (Mengoptimalkan Pemungutan Keuangan Negara).
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri oleh Instansi Kemenkeu (KPKNL, KPP, KPPN), OPD Pemerintah Daerah yang terkait penggunaan DBH CHT, Instansi TNI, Polri, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Pengusaha Pabrik Rokok, Media Massa (TV, Radio, Berita, LPPL), FSRTMM dan PT SBI.(YY)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id