Menang di Pengadilan Negeri Jombang, LBH Permata LAW Eksekusi Objek Sengketa

Foto: Eksekusi Objek Sengketa
JATIMNEWS - Setelah menang melawan para tergugat, melalui proses hukum yang cukup Panjang hari ini LBH Permata Law akhirnya lakukan Eksekusi terhadap objek sengketa yang masih dikuasai oleh para tergugat yang masih menanam tanaman padi di lokasi.
Sebelumnya telah dilakukan Konstatering bersama PN, BPN, Lurah, dan didampingi Babinsa setempat guna mencocokkan data fisik dengan data yang tertuang di dalam putusan Pengadilan Negeri Jombang.
Direktur LBH Permata Law Kholil Askohar, S.T., S.Hm (Alex), menerangkan bahwa pihaknya telah memenangkan Perkara ini sejak dua tahun yang lalu, tetapi karena beberapa kendala akhirnya walaupun agak lama, hari ini kita dapat menancapkan bendera penguasaan atas objek sengketa yang telah kita menangkan itu.
"Eksekusi adalah mahkota bagi seorang hakim, sebab jika putusan tidak di lakukan Eksekusi itu hanya merupakan kemenangan yang tertulis diatas kertas, dan tentu saja akan menjadi putusan yang illusoir," terang Advokat yang punya nama panggung Alex tersebut.
Eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Jombang melalui juru sita ini disaksikan langsung oleh pihak kelurahan dan kecamatan, serta hadir pula pihak Kapolres Jombang dan Kapolsek setempat serta Danramil untuk menjaga keamanan di lokasi.
Read more info "Menang di Pengadilan Negeri Jombang, LBH Permata LAW Eksekusi Objek Sengketa" on the next page :
Editor :mawardi@2021