Humas PN Bojonegoro Himbau Masyarakat Harus Lebih Berhati-hati Terhadap Bentuk Putusan Apapun

Humas Pengadilan negeri Bojonegoro Zainal Ahmad, S.H
JATIMNEWS
"BOJONEGORO,sigapnews.co.id|| - Seiring semakin Dengan perkembangan teknologi ITE masyarakat harus ekstra hati-hati terkait modus bentuk kejahatan melalui medsos dengan berbagai macam bentuk penjualan online,jasa online bahkan sampai putusan pengadilan hingga putusan mahkamah agung dapat dimodifikasi bentuk seakan-akan asli dan banyak yang menjadi korban modus seperti diatas.
seperti halnya penjualan sembako murah dengan penawaran yang menggiurkan dalam hal minyak goreng yang merupakan komoditi pokok bagi ibu-ibu rumah tangga.
seperti halnya seorang ibu rumah tangga yang SI (52 th) asal Sidoarjo Jawa timur menceritakan tentang kejadian yang dialaminya bahwa pada waktu itu dia melihat di medsos ada penjualan sembako murah dengan harga yang menggiurkan dan setelah transaksi dilakukan , korban menunggu barang dikirim dan ditunggu-tunggu tetapi barang tidak dikirim ke korban bahkan korban korban diharuskan bayar asuransi chargo sesuai harga barang yang yaitu sebesar Rp.2.019.000,- kemudian pihak korban akhirnya tidak meneruskan transaksi mengingat setelah dicheq kealamat yg tertera tersebut adalah alamat palsu , keluhnya.
Dengan banyaknya kejadian di medsos tersebut diatas seiring dengan kemajuan teknologi ITE, Humas Pengadilan negeri Bojonegoro Zainal Ahmad, S.H memberikan penjelasan terhadap warga masyarakat dimana saja terutama masyarakat Bojonegoro mengatakan bahwa masyarakat harus hati-hati terhadap bentuk modus yang ada dimedsos terutama bentuk putusan yang yang mengatasnamakan putusan dari Pengadilan negeri atau mahkamah agung yang seakan-akan valid (asli) padahal putusan tersebut jelas- jelas palsu.
Dan pihak Humas pengadilan negeri Bojonegoro Zainal Ahmad,S.H menghimbau kepada masyarakat luas khususnya warga Bojonegoro agar berhati-hati lah apabila menerima putusan segala bentuk yang mengatasnamakan putusan dari mahkamah agung yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, pihaknya menambahkan bahwa bilamana ada permasalahan seperti hal tersebut diatas yaitu masalah putusan dari mahkamah agung untuk lebih detailnya bisa atau dapat menghubungi kantor pengadilan negeri Bojonegoro agar tidak menjadi korban tentang Putusan tersebut diatas dan tidak dipungut biaya bahkan pihak Pengadilan negeri Bojonegoro merasa senang dan terima kasih, jelasnya.(ayu/tris)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id