Tipu Nasabah Oknum Mantan Karyawan Bank BRI Cabang Bojonegoro Dipecat dan Berakhir Di Jeruji Besi

JATIMNEWS | BOJONEGORO - Senin (18/10/21) diruang Sidang Cakra pengadilan negeri Bojonegoro telah memvonis oknum mantan karyawan Bank BRI cabang Bojonegoro Gatot Suseno,S.E bin alm.Marto dengan putusan 3 tahun 6 bulan dan terdakwa sebelumnya menjabat sebagai account officer di Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Bojonegoro yang telah Ngemplang uang nasabah ratusan juta rupiah,
Sekarang telah ditetapkan oleh majelis hakim pengadilan negeri Bojonegoro untuk menjadi penghuni baru Lapas selama 3 tahun 6 bulan lamanya.
Dan saksi korban Suparmanto telah kehilangan surat dokumen berharga yang berupa sertifikat tanahnya yang telah dipindahtangankan dan berganti nama atas nama orang lain.
Sedangkan saksi korban Suparmanto saat kondisinya sakit-sakitan pasca meninggalnya istrinya usai mendengar kalau permohonan kreditnya sudah terealisasi tetapi pihak keluarga korban Suparmanto tidak menerima uang bahkan surat sertifikat tanahnya sudah berbalik nama dan warga desa Sukosewu kecamatan Sukosewu kabupaten Bojonegoro tersebut rumahnya sudah dieksekusi oleh pengadilan negeri Bojonegoro.
Menurut penasehat hukum korban (Suparmanto) saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Law Officer Z&P Jaenal Mochtarom,SH.MH&Rekan mengatakan, bahwa kliennya pernah mengajukan kredit ke BRI cabang Bojonegoro dengan agunan sertifikat.
Dan melalui Penasehat hukumnya Jainal Mochtarom,S.H,M.H menambahkan, "Bahwa kliennya merasa ditipu oleh oknum karyawan bank BRI cabang Bojonegoro Karena upayanya mengajukan kredit gagal bahkan akhirnya agunannya terlelang dan sudah berganti nama pemilik dan lebih tragisnya istri Suparmanto meninggal dunia dan pihak korban sekarang juga alami stroke," jelasnya.
Dalam sidang yang digelar di pengadilan negeri Bojonegoro diruang Cakra 18 Oktober 2021 agenda mendengarkan putusan dari majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Gatot Suseno, S.E selama 3 tahun 6 bulan penjara karena telah terbukti bersalah melakukan tindak kejahatan penipuan terhadap saksi korban Suparmanto (nasabah), dan sidang yang dipimpin oleh Zainal Ahmad,SH, Ainun Arifin, SH, MH, Sony Eko Andrianto, SH, panitera Syaiful Anam, SH, serta jaksa penuntut umum Tejo, SH .
Kemudian pasca majelis hakim yang dipimpin oleh Zainal Ahmad,S.H usai putusannya dibacakan pihak terdakwa Gatot Suseno, S.E maupun jaksa penuntut umum Tejo, S.H menerima vonis putusan majelis hakim selama 3 tahun 6 bulan.
Dalam hal ini yang memberatkan pihak terdakwa Gatot Suseno, S.E adalah perbuatan yang merasakan masyarakat dan selain itu juga merugikan saksi korban Suparmanto dalam hal kesempatan menikmati dana fasilitas kredit dari BUMN, kemudian saksi korban kehilangan agunan kredit berupa sertifikat atas tanah haknya.(Ayu/tris)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id