Pelaku Curat Diamankan Sat Reskrim Polres Bojonegoro

Pelaku Curat di wilayah Kecamatan Balendiamankan Satreskrim Polres Bojonegoro.
JATIMNEWS | BOJONEGORO - RA asal Kecamatan Baureno pelaku Curat di wilayah Kecamatan Balen pada September 2021 lalu telah diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad menjelaskan dalam pres rilisnya, pelaku telah diamankan setelah ada laporan pada tanggal 11 Januari 2022 yang lalu.
“Kejadiannya pada 25 November 2021 lalu,” terang AKBP Muhammad Kamis (20/1/2022).
Saat ditanya penyidik, Pelaku mengaku baru melakukan sekali karena terhimpit ekonomi.
Modusnya, Pelaku masuk rumah melalui jendela dan mengambil 1 unit sepeda motor, alat pertukangan, handphone serta tas hitam.
Pelaku dijerat pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (yuk/tries)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id