Dengan Sigap Sat Reskrim Polres Bojonegoro Amankan Perbuatan Bejat Ayah Tiri

JATIMNEWS
"BOJONEGORO,sigapnews.co.id|| -Sungguh diluar nalar diwilayah Kabupaten Bojonegoro ada seorang ayah sambung( tiri )berinisial SPS begitu tega melakukan pencabulan pada anak tirinya sendiri yang masih berumur 15 Tahun, hal itu dilakukan pelaku sepulang dari sekolah dengan cara memaksa.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad Kamis 20/1/2022, menggelar Pers Rilis bersama awak media menerangkan bahwa, kejadian perbuatan persetubuhan ini dilakukan hingga 5 kali oleh pelaku.
“Berawal dari bulan September 2020, pelaku melakukan perbuatan cabul dan kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban didalam rumah,” Ujar Kapolres Bojonegoro dalam pres rilisnya.
AKBP Muhammad juga menjelaskan bahwa, untuk melakukan perbuatan cabulnya tersebut pelaku sempat mengintimidasi korban. “Korban dibawah tekanan oleh pelaku korban melayaninya,” Jelasnya.
Dengan kejadian tersebut korban menceritakan ke Kakak kandungnya melihat dan mendengar cerita dari Korban, terkait perbuatan ayah tirinya yang tidak terpuji,akhirnya kakak korban melaporkan kejadian ini kekepolisian.
Akhirnya tim sat Reskrim Polres Bojonegoro mengamankan pelaku guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” Tegas Kapolres
Akibat perbuatannya tersangka di tahanan diPolres Bojonegoro, dan pasal yang disangkakan pelaku telah melanggar UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002 pasal 81 tentang perbuatan kekerasan dan pemaksaan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, dengan ancaman pidana penjara maksimal 13 tahun dan denda maksimal Rp 300 juta.
“Kami berharap kepada semua masyarakat agar terus berani melapor ke Polisi terkait apabila menemui kejadian pelanggaran hukum, dan kami terus berupaya untuk membuka diri guna masyarakat mudah lapor,” terang Kapolres.
Jika ada tindakan yang tidak wajar terhadap anak yang menjurus kearah pencabulan agar segera melaporkan agar bisa dilakukan pencegahan."Tutup AKBP Muhamad (yuk/tries)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id