Polda NTT Dinilai Langgar SOP Saat Demo Buruh, PMII Kota Kupang: Massa Aksi Mengalami Represi
Ketua PC PMII Kota Kupang
Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Cabang Kota Kupang, Farqih Pradana, melontarkan kecaman keras terhadap tindakan represif aparat kepolisian saat menghadapi massa demonstrasi di Nusa Tenggara Timur, Kamis (7/5/2026).
PMII menilai aparat telah gagal menunjukkan pendekatan humanis dan justru mempertontonkan tindakan koersif yang mencederai prinsip demokrasi serta hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
Farqih menegaskan, situasi di lapangan saat itu sejatinya masih dapat dikendalikan dan belum berada pada level yang mengancam keamanan secara serius. Namun aparat kepolisian dinilai terburu-buru mengambil langkah represif dengan mengerahkan water cannon hingga melakukan pemukulan terhadap massa aksi. Tindakan tersebut disebut justru memperkeruh keadaan dan memantik ketegangan di tengah demonstrasi.
“Kondisi massa aksi saat itu masih dapat dikontrol dan belum berada pada situasi yang mengancam keamanan secara serius. Namun aparat justru memilih langkah represif seperti penyemprotan water canon dan pemukulan terhadap massa aksi yang memicu ketegangan di lapangan. Sikap tersebut mencederai semangat demokrasi dan menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi masyarakat sipil, khususnya mahasiswa,” tegas Farqih.
Dalam press release resminya, PMII Kota Kupang juga menyoroti sikap pimpinan daerah Nusa Tenggara Timur yang dinilai arogan dan antikritik karena tidak menunjukkan itikad baik untuk menemui massa aksi, bahkan hingga demonstrasi jilid II berlangsung.
Bagi PMII, absennya pemimpin daerah di tengah gelombang protes masyarakat merupakan bentuk nyata pengabaian terhadap aspirasi rakyat dan mencerminkan lemahnya komitmen pemerintah terhadap nilai-nilai keterbukaan demokratis.
Sebagai organisasi kader dan gerakan mahasiswa, PMII menegaskan bahwa demonstrasi adalah bagian dari perjuangan moral sekaligus instrumen kontrol sosial terhadap jalannya pemerintahan. Karena itu, segala bentuk intimidasi, pembungkaman, maupun represi terhadap gerakan rakyat dinilai sebagai ancaman serius bagi demokrasi.
PMII Kota Kupang juga mendesak aparat kepolisian untuk segera mengevaluasi pola pengamanan aksi demonstrasi dan menghentikan pendekatan represif terhadap massa. Selain itu, pemerintah daerah didorong membuka ruang dialog yang sehat, terbuka, dan demokratis bersama mahasiswa serta masyarakat sipil.
“Aparat kepolisian untuk mengevaluasi tindakan pengamanan aksi dan menghentikan pendekatan represif terhadap massa demonstrasi. Pemerintah daerah NTT agar membuka ruang dialog yang sehat dan demokratis dengan mahasiswa serta masyarakat,” demikian bunyi pernyataan resmi PMII Kota Kupang.
Tidak hanya itu, PMII turut mendesak adanya evaluasi terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas tindakan represif di lapangan. Organisasi mahasiswa tersebut menegaskan komitmennya untuk terus berdiri bersama rakyat dan memastikan perjuangan menuntut keadilan tidak dibungkam oleh kekuasaan maupun kekerasan aparat.
Di sisi lain, Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Johni, juga menyesalkan apabila terdapat tindakan anarkis dalam demonstrasi. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah terbuka untuk berdialog dengan masyarakat, namun aksi penyampaian pendapat tetap harus dilakukan sesuai aturan hukum dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Tindakan anarkis ini tidak dibenarkan oleh hukum. Pemprov siap berdialog dengan masyarakat untuk memecahkan masalah-masalah yang ada di masyarakat. Silakan melakukan unjuk rasa dan demo, tapi dengan cara-cara yang benar sesuai aturan, tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak merusak barang atau benda maupun bangunan apa pun, baik milik pemerintah maupun masyarakat,” ujar Johni sebagaimana dikutip dari Kanalkita.com.
Editor :mawardi@2021