Lapas Kelas llA Bojonegoro Beri Remisi Khusus Natal dan Pengurangan Pidana Khusus Natal
Lapas Kelas llA Bojonegoro Beri Remisi Khusus Natal dan Pengurangan Pidana Khusus Natal
SIGAPNEWS.CO.ID | BOJONEGORO -- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro memberi remisi khusus Natal dan pengurangan masa pidana khusus Natal Kamis (25/12/2025) di Aula Lapas setempat, kepada 5 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP), yang beragama Kristen, pukul 09.00 WIB.
Acara diawali menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian laporan dari Kasi Binadik, R Bambang Banuarli, dan pembacaan SK remisi bagi WBP oleh Kasubsi Registrasi, Hermin Prihantono, kemudian Kalapas Bojonegoro, Hari Winarca menyerahkan SK remisi kepada Napi.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (IMP), dalam sambutannya yang dibacakan Kalapas Hari Winarca, menegaskan, pemberian remisi ini adalah wujud apresiasi kepada Narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menurunnya tingkat risiko.
“Remisi juga bertujuan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial bagi WBP,” ujarnya.
Di Lapas Kelas IIA Bojonegoro, ada 3 orang Napi mendapat remisi khusus Natal 2025, terdiri dari remisi 1 bulan sesuai SK Menteri IMP nomor: PAS-2241.PK.05.03 tahun 2025.
Usai pemberian remisi, acara ditutup dengan foto bersama dan pemberian selamat kepada Napi penerima remisi.
Selanjutnya, Kalapas Kelas IIA Bojonegoro berkomitmen melaksanakan pembinaan dan pengamanan terhadap WBP serta melaporkan perkembangan kepada atasan.(Andy/Ayu)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id