Mengenaskan
Kakek di Bojonegoro Ini Tega Cabuli Cucunya
Mengenaskan, Kakek di Bojonegoro Ini Tega Cabuli Cucunya
SIGAPNEWS.CO.ID | BOJONEGORO – Aksi bejat dilakoni kakek tiri ini yang mencabuli cucunya. MZ yang baru berusia 14 tahun hingga tiga kali.
Kakek berusia 52 tahun itu, kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Bojonegoro guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Ria Dirgahayu membeberkan kejadian itu.
Kecurigaan ini berawal dari Mawar-korban- mengeluh kesakitan di bagian perut ke neneknya.
Namun, neneknya tak mengira hal itu ulah bejat dari kakeknya. Nenek korban mengira hal itu wajar, karena usia korban menginjak masa haid. Namun, kesakitan itu masih terus dialami korban hingga beberapa hari.
“Korban mengeluh perutnya saki ke neneknya. Nenek korban mengira sakit tersebut, dikarenakan haid, sehingga dianggap wajar,” ungkap Ipda Ria, Sabtu (29/11/2025).
Setelah sakit perut yang tak kunjung reda, lanjut Ipda Ria, korban diajak ke bidan desa setempat. Namun, bidan tak melakukan pengecekan menyeluruh, dan hanya menyuntikkan obat kepada korban.
Kemudian, korban masih terus mengeluh kesakitan di perutnya, sehingga korban mengaku telah digrayangi oleh kakeknya.
“Korban awalnya hanya mengaku jika dirinya hanya dipegang bagian tertentu saja,” terang Ria.
Setelah didesak, korban pun mengakui perbuatan kakeknya. Korban juga kembali ditanya oleh bibinya. Dia mengakui hal serupa. Pelaku mencabulinya sebanyak tiga kali.
“Mendengar hal tersebut, bibi korban langsung melaporkan kejadian ini ke kepolisian. Dan selanjutnya Polres Bojoenegoro segera menangani kasus tersebut,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan sangkaan pasal 81 ayat (1) (2) (3) juncto pasal 76D dan/ atau pasal 82 ayat (1) (2) juncto 76E Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(Red)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id