Bejat dan Miris
Ayah Kandung Cabuli Anak Hingga Hamil 8 Bulan
Bejat dan Miris, Ayah Kandung Cabuli Anak Hingga Hamil 8 Bulan
SIGAPNEWS.CO.ID | BOJONEGORO – Tindakan bejat berupa pelecehan seksual terhadap anak kandung dilakukan BS (35) warga Kabupaten Bojonegoro. Mirisnya, korban kini hamil 8 bulan.
Pelaku tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri Melati- nama samaran- saat tidur lelap di kamar.
Saat dikonfirmasi terkait hal tersebut Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono membenarkan aksi bejat pelaku kali pertama dibongkar pihak sekolah.
Guru sekolah korban mendapati perubahan perilaku dan fisik si korban. Berdasarkan kecurigaan tersebut langsung melakukan pengecekan.
“Pihak sekolah kemudian melakukan pengecekan terhadap korban dan pada saat itu didapati korban dalam keadaan hamil,” ungkap AKP Bayu, Senin (24/11/2025).
Selanjutnya, usai mengetahui kondisi korban, pihak sekolah langsung memberitahu keluarga korban, yakni kakek dan nenek korban.
Korban pun mengakui jika telah disetubuhi oleh ayahnya sendiri, pada Maret dan April 2025 lalu.
“Korban mengaku ke kakeknya, jika telah disetubuhi ayahnya sebanyak dua kali,” lanjut AKP Bayu.
Setelah itu, nenek korban mengantarnya untuk periksa ke bidan desa setempat. Dan diketahui, usia kandungan korban sudah 8 bulan. Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan kejadian ini, ke Polres Bojonegoro.
“Tak lama setelah mendapat laporan, pelaku langsung kami amankan dan kita jebloskan ke tahanan Polres Bojonegoro,” terangnya.
Mantan Kanit Jatanras Polres Bandar Lampung ini mengatakan aksi pelaku dijerat pasal 81 ayat (1), (2), (3) juncto pasal 76D dan/ atau pasal 82 ayat (1), (2) juncto pasal 76E Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(Red)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id