Slood Proyek Pembangunan Saluran Jenis-L Shape di Desa Sodang Tuban
Diduga Tanpa Tulangan Besi dan Terkesan Amburadul

Diduga Tanpa Tulangan besi dan Terkesan Amburadul, Slood Proyek Pembangunan Saluran Jenis-L Shape di Desa Sodang Tuban
SIGAPNEWS.CO.ID | TUBAN - Dinilai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (SDA) Kabupaten Tuban yang membidangi proyek fisik tidak bekerja maksimal dan jauh dari kata profesional.
Sejumlah proyek jenis L - Shape di Tuban, belum berjalan maksimal. Maka sangat tidak salah ketika kemudian stigma yang muncul, Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPU SDA) Kabupaten Tuban, terkesan cuma mandai membangun tapi tidak cakap memanfaatkannya.
Buktinya, realisasi proyek pembangunan saluran pembuang dengan kontruksi jenis L - Shape yang berada di Desa Sotang Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban pada tahun 2024, ihwal pekerjaan tersebut secara kasat mata item caping (sloof) tanpa adanya tulangan (pembesian).
Pembesian pada item caping sangat penting keberadaanya untuk memberikan kekuatan tarik pada kontruksi cor beton sebagai pengikat L - Shape serta menjaga kestabilan bangunan, dan mencegah ambrolnya Kontruksi utama jenis L -Shape,
Proyek yang bersumber dari APBD Tuban 2024 mempunyai pagu Rp. 862 juta. Proyek ini dikerjakan CV. Karya Enik Jaya dengan alamat Dusun Penebusan RT 03 - RW 08 Desa Kepohagung Kecamatan Plumpang - Tuban. Sementara nilai kontrak proyek ini Rp 860.062.000.
Fenomena ini seharusnya menjadi perhatian semua pihak ihwal sistem realisasi pelaksanaan proyek di Tuban. Baik tahapan proses lelang maupun realisasi pelaksanaan, Terutama aspek monitoring atau pengawasan menjadi tolak ukur utama keberhasilan sebuah proyek.
Begitupula peran penting legislatif yang memiliki peran krusilal dalam mengawal program pembangunan infrastruktur di Tuban. Baik dalam skala preoritas pengawasan maupun mengadvokasi ihwal keluhan maupun masukan masyarakat.
Meskipun sebuah proyek bersifat kolektif kologial, namun pengawasan tetap menjadi indikator utama keberhasilan infrastruktur proyek di Tuban, sebagaimana amanah kontrak maupun implementasi prinsip - prinsip Perpres nomer 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah.
Kontrak proyek merupakan perjanjian tertulis antara pengguna dan penyedia jasa yang mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak. Selama ini sudah melakukan kesepakatan kontrak menjadi kitab suci dalam realisasi pelaksanaan proyek. Baik tahapan proses lelang maupun tahapan pelaksanaannya.(Bersambung).
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id