Pelepasan TKD untuk Pembangunan Tempat Ibadah (Masjid)
Pemdes Ngampel Bojonegoro Gelar Musdes

Pemdes Ngampel Bojonegoro Gelar Musdes Pelepasan TKD untuk Pembangunan Tempat Ibadah (Masjid)
SIGAPNEWS.CO.ID | BOJONEGORO – Pemerintah Desa (Pemdes) bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) terkait pelepasan Tanah kas Desa (TKD) atau tanah bengkok/ganjaran Kepala Desa setempat.
Musdes pelepasan TKD untuk pembangunan tempat ibadah (masjid) tersebut digelar di Pendopo Desa Ngampel, Senin(16/6/2025) malam.
Pantauan di lokasi, Musdes itu dihadiri, Camat, Danramil, dan Kapolsek Kapas. Nampak juga, Kepala Desa (Kades) beserta perangkat desa, anggota BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, pendamping desa, pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Ketua RT/RW se- wilayah desa Ngampel, takmir masjid, panitia pembangunan masjid, karang taruna, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan tokoh agama.
Di awal Kades Ngampel, Purwanto, S.E., menyampaikan terima kasih atas terlaksananya musyawarah desa guna melepas Tanah Kas Desa (TKD), atau bengkok kepala desa yang rencana akan didirikan tempat ibadah.
“Musdes dilaksanakan BPD Ngampel ini sebagai tindak lanjut pelepasan TKD yang akan didirikan tempat ibadah/masjid desa,” katanya.
“Semoga musyawarah desa bisa berlangsung dengan baik dan lancar, sesuai harapan warga masyarakat,” tutur Purwanto.
Sementara itu, saat memimpin musyawarah desa, Sudirman selaku Ketua BPD Desa Ngampel, mengungkapkan bahwa kegiatan ini sebagai tindak lanjut terkait dengan pembangunan masjid yang berada di atas lahan atau tanah kas desa.
Pembangunan tempat ibadah atau masjid desa yang berada di atas lahan TKD tersebut beberapa waktu ini diketahui mengalami sedikit kendala. Sehingga, Pemdes Ngampel segera melaksanakan musyawarah guna memperoleh solusi serta jawaban agar kegiatan pembangunan tetap dapat dilakukan tanpa melanggar peraturan.
Menurutnya, penyelesaian pembangunan tempat ibadah/masjid desa di Desa Ngampel ini merupakan salah satu visi misi yang disampaikan Kepala Desa saat kampanye Pilkades 2020 lalu dihadapan seluruh warga masyarakat. “Oleh karenanya, sudah menjadi kewajiban dan tanggungjawab beliau bersama kita semua untuk segera menuntaskan misi tersebut”.
Ketua BPD menjelaskan, saat penyampaian visi misi Kades Ngampel belum mengetahui bahwa pembangunan masjid desa tersebut ternyata berada di atas lahan TKD atau bengkok kepala desa. “Dikarenakan dalam proses pengajuan dan penganggaran mengalami kesulitan, akhirnya pak Kades berkoordinasi dengan BPD dan DPMD, sehingga harus digelar musyawarah desa untuk pelepasan TKD”.
“Bapak Kades Ngampel dalam hal ini juga mengucapkan permohonan maaf kepada seluruh warga masyarakat, dan akan dijadikan pelajaran yang sangat berharga ke depannya,” tutur Sudirman.
Dirinya juga mengemukakan, dari musyawarah desa ini telah tercapai mufakat. Di mana, pada berita acara nanti untuk kelanjutan pembangunan masjid desa akan segera dilakukan pelepasan TKD serta mengurus sertifikat ke BPN, pembentukan panitia pembangunan.
“Untuk jumlah sertifikat yang di urus ada empat, dan pembentukan panitia baru untuk pembangunan masjid diambilkan dari perwakilan masing-masing RT mulai dari RT 01 sampai RT 07. Dan nanti juga ada bagian humas,” sebut Ketua BPD Desa Ngampel.
“Alhamdulillah, Musdes pelepas tanah kas desa atau bengkok kepala desa untuk pembangunan masjid desa Ngampel berlangsung dengan baik dan lancar. Semua ini demi kekompakan masyarakat untuk menjadikan desa Ngampel lebih, bahagia, makmur, dan membanggakan,” tukas Sudirman.
Di tempat yang sama, Camat Kapas, Zenny Bakhtiar mengapresiasi atas terlaksananya musyawarah desa yang digelar BPD bersama Pemdes dan masyarakat di Desa Ngampel.
“Musyawarah seperti sangat baik, untuk menentukan arah serta mencari jawaban segala hal yang ada di desa,” ucapnya.
Sesuai peraturan perundang-undangan, pemanfaatan tanah kas desa memang harus dilakukan pelepasan. “Oleh sebab itu, musyawarah ini merupakan langkah yang paling tepat. Ini sebagai bukti kebersamaan dan keterbukaan pemdes dengan masyarakat”.
“Sebagai Camat di wilayah Kapas, saya sangat mendukung adanya pembangunan masjid desa dan insya Allah saya akan turut berpartisipasi,” tuturnya.
Pada musyawarah desa (Musdes) pelepasan Tanah Kas Desa (TKD) Bengkok Kepala Desa, Ketua Panitia pembangunan masjid desa Ngampel juga menyampaikan rincian donasi/sumbangan atau amal jariyah, mulai dari penerimaan dan pengeluaran serta sisa/saldo uang donasi.
Berikut laporan keuangan pembangunan masjid Miftakhul Huda Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro, diantaranya penerimaan sebesar Rp 407.300.000,00 meliputi dari donatur Rp37.300.000,00, kas masjid Rp170.000.000,00, dan dari Pertamina Rp200.000.000,00.
Untuk pengeluaran sebesar Rp281.362.000,00 meliputi pengeluaran di bulan Desember 2023 Rp151.092.000,00, bulan Januari 2024 Rp30.612.000,00, bulan Februari 2024 Rp61.203.000,00, bulan Maret 2025 Rp38.455.000,00.
Selanjutnya untuk sisa atau saldo jumlah donasi yang diterima sebanyak Rp125.938.000,00. Untuk pengeluaran belanja bahan sebesar Rp196.517.000,00, yang digunakan upah tenaga Rp84.845.000,00.
Rincian saldo uang pembangunan Masjid Miftakhul Huda Desa Ngampel, sebesar Rp125.938.000,00, diantaranya Rp105.948.000,00 berada di toko bangunan, dan Rp20.000.000,00 ada di rekening BSI, pungkasnya.
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id