Putusan Perkara Nomor 261/pid/2024/PN LMJ Tentang Pencabulan Anak

Langsung dari halaman Pengadulan Negeri kelas1B Lumajang
Lumajang, Sigapnews.co.id – Kamis siang (23/1/2025), suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas 1B Lumajang di Jalan Gatot Subroto No. 74, Kecamatan Sukodono, dipenuhi ketegangan. Kuasa hukum korban, Anton Sujatmiko, SH, MH, hadir dalam sidang pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim terkait perkara perlindungan anak.
Sidang yang dimulai pukul 11.00 WIB tersebut mempertemukan kuasa hukum korban dan kuasa hukum terdakwa yang saling beradu argumentasi dalam penyelesaian perkara tindak pidana kejahatan perlindungan anak sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Terdakwa, Moch Yunus alias Bayu Bin Said, juga hadir dalam persidangan, didampingi kuasa hukumnya.
Keputusan akhirnya dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Refite Ika Septina, SH, MH, yang memutuskan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.
Dalam wawancara dengan tim media Sigapnews usai persidangan, Anton Sujatmiko, SH, MH, selaku kuasa hukum korban dari LBH Ansor Kabupaten Lumajang, menyatakan rasa puas atas keputusan Majelis Hakim.
"Keputusan ini mencerminkan keadilan bagi korban. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 secara tegas bertujuan melindungi hak-hak anak, memberikan perlindungan, dan menjamin kesejahteraan mereka dalam segala aspek kehidupan," ujarnya.
Anton juga mengapresiasi kerja keras Majelis Hakim yang telah memberikan putusan sesuai dengan prinsip keadilan.
"Saya sangat berterima kasih kepada PC Muslimat NU yang telah mendampingi korban, khususnya dalam pemulihan psikologis akibat trauma fisik dan mental yang dialami," tambahnya.
Keputusan ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa saja yang mencoba melanggar hak-hak anak. Selain itu, kasus ini juga menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk terus menjaga perlindungan dan kesejahteraan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa.
Tim Sigapnews
Editor :Tim Sigapnews
Source : Langsung dari pengadilan negeri bersama kuasa hukum korban Anton Sujatmiko,SH.MH