Sidang Hadirkan Saksi Korban dalam Tindak Pidana Menurut UU No. 23 Tahun 2002

Langsung pada halaman Pengadilan Negeri Kelas 1B Lumajang
Lumajang, Sigapnews.co.id – Langit mendung yang pekat tak menghentikan langkah Kuasa Hukum korban, Anton Sujatmiko, S.H., M.H., bersama para saksi korban, untuk mendatangi Pengadilan Negeri Kelas 1B Lumajang di Jl. Gatot Subroto No. 74, Karang Sari, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang, Selasa (7/1/2025).
Kehadiran mereka terkait surat pemanggilan saksi Nomor B-3169/M.5.28/ENZ.12/2024 berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/56/VII/2024/SPKT/POLRES LUMAJANG/POLDA JAWA TIMUR. Laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.
Sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB hari ini seharusnya menghadirkan empat saksi, yakni KH, SF (ibu korban), AL (perangkat desa), dan S (korban). Semua saksi hadir di pengadilan untuk memberikan keterangan terkait perkara yang diduga melibatkan pelanggaran pasal 82 UU 17/2016.
Namun, sekitar pukul 14.30 WIB, Kuasa Hukum Anton Sujatmiko, S.H., M.H., menerima pesan melalui WhatsApp dari pihak pengadilan yang menyatakan sidang ditunda hingga Kamis (9/1/2025). Alasan penundaan adalah Ketua Majelis Hakim masih berada di Pengadilan Tinggi Surabaya.
Mendengar informasi ini, Anton Sujatmiko langsung menginformasikan kepada para saksi. Kekecewaan tampak jelas di wajah para saksi yang telah hadir sejak siang hari. Mereka akhirnya meninggalkan pengadilan sekitar pukul 15.20 WIB.
Dalam wawancara dengan tim Sigapnews, Anton Sujatmiko menyatakan kekecewaannya atas penundaan ini.
“Kami sangat kecewa dengan penundaan jadwal sidang hari ini. Sebagai Kuasa Hukum korban, kami berharap perkara ini segera disidangkan agar korban mendapatkan kepastian hukum. Terdakwa juga harus menghadapi tuntutan yang lebih tinggi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar ada efek jera atas perbuatannya,” tegas Anton Sujatmiko.
Sidang kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pelanggaran serius terhadap perlindungan anak. Diharapkan, pada jadwal berikutnya, persidangan dapat berjalan tanpa hambatan untuk menegakkan keadilan bagi korban.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Langsung pada Saksi dan Korban di Pengadilan Negeri Kelas 1B Lumajang