DPMD Bojonegoro Gelar Sosialisasi Permendagri Tentang Posyandu
Pj Sekda Bojonegoro Djoko Lukito: Apa yang Menjadi Hak Masyarakat Terpenuhi Dengan Baik

DPMD Bojonegoro Gelar Sosialisasi Permendagri Tentang Posyandu, Pj Sekda Bojonegoro Djoko Lukito Apa yang Menjadi Hak Masyarakat Terpenuhi Dengan Baik,”
Sementra itu, Kepala Dinas PMD Bojonegoro, Machmuddin, dalam laporannya menuturkan bahwa latar belakang kegiatan ini, yaitu peran lembaga kemasyarakatan desa (LKD) sebagai wadah partisipasi masyarakat. Juga menyalurkan aspirasi masyarakat dalam berbagai aspek serta sebagai mitra pemerintahan desa.
LKD mempunyai fungsi untuk membantu pelaksanaan tugas pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pelaksanaan kemasyarakatan dan pelaksanaan pemberdayaan desa.
LKD ini dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat yang mempunyai tugas memberdayakan masyarakat dan desa, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanakan pembangunan serta meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
Jenis lembaga kemasyarakatan desa ini meliputi PKK, Posyandu, RT, RW, Karang Taruna, LPMD atau sebutan lain. Dengan terbitnya permendagri ini bahwa lembaga kemasyarakatan desa ini selain sebagai wadah partisipasi masyarakat juga memiliki tugas untuk membantu kepala desa.
“Tugas Posyandu yang telah mengalami transformasi saat ini yang sebelumnya hanya melayani di bidang kesehatan. Tetapi saat ini ada 6 bidang diantaranya bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum, bidang perumahan rakyat, bidang ketentraman ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan bidang sosial,” kata Machmuddin.
Lebih lanjut, adanya transformasi posyandu menjadi LKD ini dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu dibutuhkan langkah strategis untuk menguatkan posyandu.
Tujuan sosialisasi ini yaitu penyamaan persepsi mengenai posyandu pasca ditetapkannya Permendagri ini. Penguatan pembinaan posyandu tiap level di pemerintahan mulai kabupaten, kecamatan, hingga desa. Peningkatan tugas dan fungsi posyandu yang tidak hanya di bidang kesehatan namun sekarang memberikan pelayanan 6 bidang standar pelayanan minimal (SPM).
“Kami mengharapkan dari tingkat kecamatan membentuk pembina posyandu sampai ke tingkat bawah. Hasil yang diharapakan agar terciptanya komitmen pemerintah kabupaten, kecamatan dan desa untuk bersama-sama memaksimalkan posyandu ini dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya di dalam penyediaan pelayanan 6 bidang SPM posyandu,” tambahnya.
Acara kemudian diisi dari pemateri Tri Yuwono selaku Kepala Bidang Kemasyarakatan Desa DPMD Provinsi Jawa Timur, dan Raden Kunrat selaku Kasubdit Fasilitasi Lembaga Posyandu Direktorat Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa, PKK dan Posyandu, Ditjen Bina Pemdes Kemendagri RI. (YY)
Read more info "Pj Sekda Bojonegoro Djoko Lukito: Apa yang Menjadi Hak Masyarakat Terpenuhi Dengan Baik" on the next page :
Editor :sitirahayu