perkarano15/pdt/G/perlawanan/2024/PN.Lumajang adalah Pembuktian Saksi para Terlawan di PN Lumajang
langsung dipengadilan lumajang
Lumajang, Sigapnews.co.id – Agenda persidangan perkara No. 15/Pdt/G/Perlawanan/2024/PN.Lumajang pada Kamis (17/10/2024) menghadirkan saksi-saksi dari pihak terlawan yang akan memberikan keterangan terkait asal-usul kepemilikan tanah oleh almarhum Eko S., pemilik sah tanah tersebut. Perkara No. 15 ini merupakan sidang perlawanan yang diajukan oleh para pelawan terhadap terlawan, sebagai kelanjutan dari perkara sebelumnya yang sudah inkracht.
Dalam persidangan ini, baik dari pihak penggugat maupun tergugat, masing-masing menghadirkan tiga orang saksi yang akan memberikan keterangan di hadapan hakim. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kecamatan Tekung, yang diwakili oleh Bapak Andik Sudi K., sebagai pendamping saksi dari Pemkab Lumajang. Sidang ini juga dihadiri oleh putra mantan Kepala Desa Wonokerto, Bapak Sudarmaji, sebagai saksi dari pemerintah daerah, serta Ibu Saudah, mantan Kepala Desa Wonokerto yang kelima, yang turut memberikan kesaksian.
Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB mengalami penundaan karena hakim masih terlibat dalam kegiatan lain. Para saksi dan penasihat hukum dari kedua belah pihak tetap bersabar menunggu dimulainya persidangan.
Penasihat hukum penggugat, Bapak Anton Sujatmiko, S.H., M.H., dan Yusuf Hamidi, S.H., beserta tim, menyampaikan kepada media bahwa proses persidangan masih berlanjut sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Mereka menegaskan bahwa perkara ini sudah diputus oleh Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, serta telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Mereka menambahkan bahwa perlawanan yang diajukan merupakan hak hukum, dan hakim yang akan menilai keputusan yang telah ada. (timsigapnews)
Editor :Tim Sigapnews
Source : Liputan Langsung