Sidang Pemanggilan Saksi Perkara No.B-1645/M.5.28.3/Eku.2/06/2025 pada Perkara 125/Pid.B/PN Lumajang

Pengadilan Negeri Lumajang
LUMAJANG, SIGAPNEWS.CO.ID – Selasa pagi, 24 Juni 2025, keluarga korban penganiayaan, Muhammad Farhan, bersama ayah kandungnya, Bapak Ali, serta para anggota keluarga lainnya, hadir di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang. Kehadiran mereka untuk memberikan dukungan langsung kepada Farhan yang menjadi korban dalam kasus dugaan penganiayaan.
Dalam persidangan tersebut, Muhammad Farhan didampingi oleh ayahnya, Bapak Ali, serta kuasa hukumnya, Advokat Anton Sujatmiko, S.H., M.H. Kehadiran mereka merupakan tindak lanjut dari surat panggilan sebagai saksi dengan Nomor: B-1645/M.5.28.3/Eku.2/06/2025, yang dikeluarkan oleh pihak Kejaksaan.
Surat tersebut terkait perkara atas nama terdakwa Dio Marshel Saputra bin Jaelani dkk, yang didakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.
Saat ditemui oleh media di halaman PN Lumajang, Bapak Ali menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan adil dan transparan.
"Kami memang sudah memaafkan pelaku, tapi proses hukum harus tetap berjalan. Kami percaya pada majelis hakim untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukan terhadap anak saya," tegas Bapak Ali.
Keluarga berharap persidangan ini dapat memberikan rasa keadilan dan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.
Editor :Tim Sigapnews
Source : Liputan