Motif Pengeboman Rumah Ketua KPPS Terbongkar, Pelaku Diduga Ada Balas Dendam
Para tersangka pengeboman Ketua KPPS di Pamekasan yang dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolda Jatim, Jumat (23/2/2024). foto : suara surabaya
Surabaya.sigapnews.co.id - Motif di balik pengeboman rumah Khusairi, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Pamekasan, akhirnya terkuak usai kepolisian berhasil menangkap tiga tersangka terkait insiden tersebut pada Jumat dini hari.
Ketua Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa tersangka utama, A, merupakan otak di balik peristiwa tragis tersebut. Motivasinya diduga berasal dari dendam pribadi terhadap Ferry, anak Khusairi, yang disinyalir sebagai cepu (informan polisi). Sebelumnya, Ferry telah menjadi sumber informasi yang mengakibatkan A ditahan polisi pada 2019 atas kasus narkoba.
“Tersangka A merupakan aktor yang memerintahkan tersangka S untuk meledakkan bom bondet di rumah saudara Ferry dengan maksud mencelakainya,” ujar Totok dalam konferensi pers di Mapolda Jatim Jumat (23/02/2024) siang.
Aksi eksekusi dilakukan oleh tersangka S pada Senin (19/2/2024) sekitar pukul 03.00 WIB pagi. S membawa dua bom bondet yang didapatkan dari A, melemparkannya di depan rumah korban, dan melarikan diri. Ledakan tersebut menyebabkan kerusakan signifikan dan merugikan korban senilai belasan juta rupiah.
Menurut Totok, S menerima imbalan uang sebesar Rp500 ribu dari A setelah berhasil menjalankan aksinya. Bom bondet itu sendiri diperoleh dari tersangka AR, yang diakui A telah dibelinya seharga Rp150 ribu per empat buah sebelum Hari Raya Idulfitri 2023.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua bom bondet yang belum digunakan, satu tepung tapioka, bubuk misiu, dua kantong plastik tawas, satu kantong plastik potasium, satu kantong plastik sendawa, dan satu alat pembuat bahan peledak jenis mercon.
Para tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini mengejutkan masyarakat Pamekasan dan mengingatkan akan pentingnya keamanan dalam proses penyelenggaraan pemilihan umum. (ld/ss)
Editor :Lendra Maradona
Source : Mapolda Jatim