Satreskrim Polres Bojonegoro Berhasil Amankan Bandar dan Pengedar Narkoba

Satreskrim Polres Bojonegoro Berhasil Amankan Bandar Dan Pengedar Narkoba
SIGAPNEWS.CO.ID | BOJONEGORO - Satuan Reskrim Polres Bojonegoro menangkap S alias AB (32) warga Sidodadi Kecamatan Simokerto Surabaya.tersangka ditangkap diwilayah Banyu urip Surabaya Rabu (03/01/2024) karena diduga mengedarkan obat obatan terlarang.
Polisi telah berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 5,25 gram dan 29 butir pil ektasi dan alat komunikasi Hand Pone
Tersangka merupakan target operasi dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2021 lalu.
Selain tersangka S alias AB, polisi juga menangkap tiga orang pengedar di tempat dan waktu yang berbeda, masing-masing berinisial SL (34), warga Kota Surabaya; D alias M (35), warga Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro; dan SB (31), warga Kecamatan Bojonegoro Kota, Kabupaten Bojonegoro.
Penangkapan keempat pelaku tersebut merupakan hasil pengembangan kasus tahun 2021, saat tiga orang tersangka telah ditangkap dan saat ini telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bojonegoro, masing-masing berinisial FR, AR, dan MS.
Kapolres Bojonegoro melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Reskoba) Polres Bojonegoro AKP Eko Suwanto, dalam konferensi pers Senin (15/01/2024) mengatakan bahwa bandar yang baru saja ditangkap tersebut merupakan DPO (daftar pencarian orang) sejak tahun 2021.
“Kami telah mengamankan enam orang kurir dan satu bandar dari Surabaya. Bandar ini berinisial S alias AB, yang merupakan DPO kita dari tahun 2021. Tersangka kita amankan di wilayah Simokerto, Sawahan, Kota Surabaya,” jelas AKP Eko Suwanto.
Masih menurut Kasat Narkoba Saat ini, Kami masih memburu empat orang pelaku lain yang bertindak sebagai kurir atau pengedar, masing-masing berinisial AH, KS, RR, dan NK. Keempat pelaku tersebut saat ini telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," kata Kasat Reskoba Polres Bojonegoro AKP Eko Suwanto.
Kapolres Bojonegoro Melalui Kasat Narkoba AKP Eko Suwanto menyampaikan pesan penting kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba dan obat-obatan berbahaya. Tindakan tegas seperti ini merupakan langkah penting dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan terkait narkotika dan obat-obatan terlarang. Polres Bojonegoro tetap berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran obat-obatan terlarang.(Y2)
Editor :sitirahayu