Pupuk Bersubsidi di UD Amor Tani Desa Jati Mlerek Kecamatan Plandaan Jombang Dijual Diatas HET
Pupuk Bersubsidi di UD AMOR TANI Desa Mlerek Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang Dijual Diatas HET
JATIMNEWS | JOMBANG - Peraturan ketat yang dibuat oleh Pemerintah untuk melakukan pengawasan terhadap pendistribusian pupuk ternyata tidak berlaku di Desa Mlerek Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang Jumat (14/07/2023).
Kios-kios penjual pupuk di Wilayah tersebut diatas masih menjual pupuk bersubsidi diatas harga HET yang sudah ditentukan, dan bahkan khusus untuk pupuk Phonska serta Urea dijual dengan harga Rp. 125-130/zak atau terdapat selisih hingga Rp. 12.500-15.000 /zak.
“Semua itu adalah Hasil penelusuran dari awak media yang kami lakukan langsung ke petani, Kios pupuk yang ada di Desa Mlerek Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang Jawa Timur. dan semua di akui oleh pemilik kios dan menurut pengakuannya semua sudah di adakan kumpulan dan di sepakati bersama pihak BPP Wilayah tersebut, kami temui kios kios pupuk menjual jauh diatas harga HET,” ujar Warga yang enggan di sebutkan namanya, narasumber sigapnews.co.id.
Padahal, lanjut Warga petani, untuk pupuk Urea sesuai HET semestinya sampai ke petani dengan harga sebesar RP. 112.500 /zak 50 Kg, Phonska Rp 115.000/zak /50 Kg dan SP 36 sebesar Rp. 120.000 /zak/50 Kg, hal itu mengacu pada Permentan No. 49 tahun 2010, dimana regulasi itu, harus diawasi oleh stakeholder dari Pemerintah Pusat hingga ke Kabupaten.
“Pendistribusian Pupuk itu dari pusat (Produsen) ke gudang Provinsi atau yang disebut (Line 2) dari line II ke Kabupaten (Distributor) (Line III) hingga ke ke kios atau line 4 yang sudah terdaftar masing masing memiliki SPJB (Surat Perjanjian Jual Beli) yang didalamnya sudah tercantum untuk menjual sesuai dengan HET, karena pendistribusian pupuk tersebut dari line I hingga ke Line 4 pembiayaannya sudah ditanggung oleh pemerintah Pusat, (biaya sewa gudang, biaya telepon, biaya lampu, biaya air, biaya upah angkut dll), tetapi nyatanya hal itu diduga diingkari oleh Distributor dengan kios karena terbukti mereka masih menjual kedua jenis pupuk subsidi tersebut jauh diatas HET,” imbuh Warga petani.
Terpisah, Markhaban salah satu Pemilik kios dan penjual pupuk di Desa Mlerek Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang Jawa Timur Saat dikonfirmasi menyatakan menjual pupuk seharga R 125.000 /zak untuk Urea dan Phoska, namun ia mengakui semua sesuai kesepakatan satu wilayah sekecamatan Plandaan Jomban Jawa Timur.
Terpisah Kepala Dinas Pertanian Holtikultura dan Perkebunan Kabupaten SRI YULYARTI,S.P.,MM. menyatakan akan menindak lanjuti temuan tersebut karena memang sudah menjadi kewajiban mereka melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pendistribusian pupuk tersebut.
Dalam investigasi pada Jumat (14/07/2023), ternyata hasil investigasi awak media sigapnews.co.id hampir semua pendistribusian pupuk subsidi di Desa Mlerek Kecamatan Plandaan Kabupaten Jombang memiliki masalah yang sama, yakni kios pupuk menjual pupuk subsidi jauh melebihi HET.(Red/*)
Editor :sitirahayu