TMMD 115, Pemkab Bojonegoro Gelar Penyuluhan Tentang Rokok Ilegal

Barang kena cukai tersebut diantaranya seperti etil alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan hasil tembakau. Barang kena cukai ini boleh diedarkan di pasaran asal sesuai dengan ketentuan. Diantaranya, rokok hanya boleh dijual setelah dikemas untuk penjualan enceran dan hanya boleh dijual setelah dilekati pita cukai.
"Hal ini dilakukan agar penggunaan barang tersebut tidak sembarangan, sehingga perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan," terang Romy.
Sementara barang kena cukai ilegal adalah barang kena cukai yang proses pembuatan dan peredarannya tidak memenuhi ketentuan seperti rokok dengan pita cukai palsu dan bekas, rokok pita cukai berbeda serta rokok polos atau tanpa pita cukai.
"Harapannya masyarakat tidak mengkonsumsi dan memasarkan rokok ilegal. Laporkan kepada pihak terkait jika mendapatkan adanya rokok ilegal," ujarnya.
Hadir dalam kesempatan ini, Danramil 0813-12/Kasiman, mengatakan bahwa selain memiliki tugas Operasi Perang, TNI juga memiliki tugas operasi selain perang yaitu membantu pemerintah daerah dalam memberdayakan pertahanan wilayah beserta kekuatan pendukungnya untuk kepentingan pertahanan negara.
Cukai atau pajak rokok termasuk sumber pendapatan negara, yang dapat dimanfaatkan salah satunya untuk mencetak generasi muda yang kuat dan berkualitas.
"Sehingga penyuluhan ini penting dilakukan dengan harapan dapat memberikan pemahaman dan menambah wawasan terkait rokok ilegal, serta bisa menekan peredarannya ditengah masyarakat yang sekaligus wujud nyata keseriusan dan sinergisitas aparat dalam penegakan hukum," pungkas Kapten Arm Ngalim. [Y2K/3S]
Read more info "TMMD 115, Pemkab Bojonegoro Gelar Penyuluhan Tentang Rokok Ilegal" on the next page :
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id