Menang di Pengadilan Negeri Jombang, LBH Permata LAW Eksekusi Objek Sengketa

Foto: Eksekusi Objek Sengketa
"Pihak lawan tidak hadir, untuk itu tidak ada perlawanan secara fisik, tetapi yang saya dengar menurut kabar angin ada pihak ketiga yang mengaku memiliki sertifikat dan telah mengajukan upaya hukum terhadap PN, tetapi sampai detik ini pun kami tidak mendapatkan relaas panggilan secara tertulis," lanjut Pak Alex.
"Yang pasti kami sudah mengantongi bukti serta saksi-saksi dan dasar hukum yang kuat sehingga PN Jombang memenangkan kami dalam perkara ini," tandasnya.
Eksekusi ini kan dilakukan karena pihak yang kalah tidak mau melaksanakan putusan dengan sukarela, hari ini pelaksanaan eksekusi berjalan lancar, tanpa ada kendala apapun.
Pak Alex berharap agar masing-masing pihak bisa menerima dengan baik putusan yang telah Inkracht Van Gewijsde, kecuali jika ingin melakukan upaya hukum yang masih dimungkinkan oleh undang-undang.
Pak Alex melalui LBH Permata Law yang beliau pimpin juga memastikan dan menyampaikan komitmen bahwa beliau dan Tim nya siap membela dan memperjuangkan keadilan untuk masyarakat secara umum yang mencari keadilan.
"Kami beserta tim akan terus berkomitmen untuk memperjuangkan keadilan untuk masyarakat," tutup Pak Alex.
Read more info "Menang di Pengadilan Negeri Jombang, LBH Permata LAW Eksekusi Objek Sengketa" on the next page :
Editor :mawardi@2021