Pemdes Jadi Garda Terdepan Implementasi Restorative Justice yang Humanis

Sebab, kepala desa berperan sebagai orangtua di daerah masing-masing yang tahu keadaan sosialnya. Diharapkan adanya sense of crisis (kepekaan), jaksa tidak menggunakan kaca mata kuda dalam melihat kesalahan yang bersangkutan bahwa dia melanggar hukum. Inilah kesempatan untuk melihat melalui sisi sosial.
"Kasus terakhir, ada seseorang terpaksa mengambil uang (menjambret). Ternyata untuk membiayai kelahiran istri. Di sini korban memberikan maaf," pungkasnya.
Badrut menjelaskan, ada hati nurani bagaimana menegakkan keadilan. Sehingga tidak mendasar pada hukum yang ada. Melainkan juga melihat sisi hukum dari sisi manfaatnya. Peran desa di sini mengayomi dan tidak mengadili. Sementara pemerintah hadir untuk mewujudkan hukum tajam ke atas dan tumpul ke bawah.
Lantas dimanakah letak RJ? Badrut menjelaskan, proses perkara sudah berlangsung, surat dan alat bukti sudah cukup, dan sudah layak sidang, tapi jaksa menghadapi ada nilai hukum sosial di sana. Di salahlah letak perkara tersebut layak di RJ-kan.
Adapun syarat Restoratif Justice di antaranya :
1. Bukan residivis. Artinya, tidak melakukan tindak pidana pengulangan
2. Perkara yang ancaman pidana tidak melebihi lima tahun.
3. Nilai kerugian tidak lebih dari 2,5 tahun
4. Hanya diperuntukkan kepada perkara kecil
5. Ada unsur jera. (Y2k/3s)
Read more info "Pemdes Jadi Garda Terdepan Implementasi Restorative Justice yang Humanis" on the next page :
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id