Pemdes Jadi Garda Terdepan Implementasi Restorative Justice yang Humanis

JATIMNEWS | BOJONEGORO - Penerapan restorative justice (RJ) dengan menggandeng pemerintah desa dalam implementasinya sangat tepat. Sebab, desa dinilai lebih mengetahui situasi sosial di tengah masyarakat.
Restorative justice merupakan proses penyelesaian pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu dan bertemu besama-sama untuk menyelesaikan masalah dengan mengedepankan hati nurani. RJ merupakan penerapan Pancasila sila kedua dan keempat.
Untuk itu, Kejaksaan Negeri bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa mengadakan Seminar Hukum Penerapan Restoratif Justice (RJ), Rabu (20/7/2022) di Pendopo Malowopati.
Seminar mengambil topik Wujud Sense of Crisis Jaksa Terhadap Permasalahan Sosial di Masyarakat dalam Penegakan Hukum yang Humanis. Kegiatan ini mengundang camat dan kepala desa se-Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Kejaksaan Negeri Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, restoratif justice merupakan gagasan baik. Sebab menyentuh langsung pada seluruh lapisan masyarakat.
Dalam hal ini berkaitan dengan camat, kepala desa, hingga perangkat desa yang tentu merasakan langsung bahwa keadilan itu ada untuk lapisan masyarakat paling bawah.
“Atas nama pimpinan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran kejaksaan negeri dan panitia atas terselenggaranya acara dan bersinergi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,” ujarnya mengawali seminar sebagai perayaan Hari Bhakti Adhyaksa ke-62.
Read more info "Pemdes Jadi Garda Terdepan Implementasi Restorative Justice yang Humanis" on the next page :
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id