DPRD Komisi D Bojonegoro Sosialisasi Propemperda Tahun 2022 dan Peraturan Perundang-undangan

JATIMNEWS | BOJONEGORO - DPRD Kabupaten Bojonegoro Komisi D melaksanakan Sosialisasi Propemperda tahun 2022 dan Peraturan Perundang – undangan, telah hadir dalam acara sosialisasi ini sebagai anggota DPRD yaitu Bambang Sutriyono, Wahyuni susilowati, Ahmad Shofiyudin dan Jumarianto.
Adapun dari sekretaruat dewan sendiri telah hadir Baykia, Choirul Anam, Darwati, Boby serta Dartutik. Dan juga para tamu undangan. Meskipun acara terlaksana dengan para tamu undangan, Namun acara tersebut masih melaksanakan prokes. para tamu memakai masker, cuci tangan dan juga ada thermogun.
Acara ini di buka oleh wakil ketua DPRD kabupaten Bojonegoro yaitu Sahudi. Sebelumnya sekwan Eddy Susanto mengawali pembukaan acara sebagai perwakilan sekretariat dewan perwakilan rakyat. wakil ketua dalam sambutannya menjelaskan ada 19 perda yang menjadi pembahasan karena ada yang baru dan juga ubah.
Adapun raperda tersebut yaitu
1. Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Usulan DPRD
2. Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani. Usulan DPRD.
3. Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Usulan DPRD
4. Raprda tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat desa hutan. Usulan DPRD.
5. Raperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak. Usulan DPRD.
6. Raperda tentang rumah kos. Usulan pemerintah daerah kabupaten Bojonegoro.
7. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Bojonegoro nomor 2 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah 2018 – 2023. Usulan pemerintah daerah kabupaten Bojonegoro.
8. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2013 tentang bangunan gedung. Usulan pemerintah kabupaten Bojonegoro (tindak lanjut uu cipta kerja).
9. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 7 tahun 2015 tentang pengelolaan ruang terbuka hijau. Usulan pemerintah daerah kabupaten Bojonegoro (tindak lanjut uu cipta kerja).
10. Raperda tentang perubahan atas peraturan saerah nomor 5 tahun 2017 tentang pengelolaan sampah. Usulan pemerintah daerah kabupaten Bojonegoro (tindak lanjut uu cipta kerja).
11. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 13 tahun 2011 tentang pajak parkir. Usulan pemerintah daerah kabupaten Bokonegoro (tindak lanjut uu cipta kerja).
12. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu. Usulan pemerintah daerah kabupaten Bojonegoro (tindak lanjut uu cipta kerja).
13. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 18 tahun2011 tentang retribusi pelayanan kesehatan pada dinas kesehatan kabupaten Bojonegoro. Usulan pemerintah daerah kabupaten Bojonegoro (tindak lanjut uu cipta kerja).
14. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 18 tahun 2010 tenrang retribusi pengujian kendaraan bermotor. Usulan pemerintah daerah kabupaten Bojonegoro (tindak lanjut uu cipta kerja).
15. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2010 tentang pajak daerah. Usulan pemerintah daerah kabupaten Bojonegoro (tindak lanjut uu cipta kerja).
16. Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2018 tentang penanaman modal. Usulan pemerintah daerah kabupaten Bojonegoro (tindak lanjut uu cipta kerja).
17. Anggaran pendapatan dan belanja daerahtahun anggaran 2023.
18. Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022.
19. Pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran2021.
Untuk poin 17,18 dan 19 usulan pemerintah daerah kabupaten Bojonegoro. Merupakan raperda wajib yang selalu dilakukan pembentukan setiap tahun anggaran.
Setelah di anggap cukup acara sosialisasi ini, Moderator Abdul Hakim mempertegas yang telah di sampaikan oleh sekwan yaitu usulan pemerintah atas tindak lanjut uu cipta kerja akan gagal demi hukum, tandasnya sambil menutup acara sosialisasi ini.(ayu/tris)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id