Pemkab Bojonegoro Evaluasi Masterplan Smart City Tahun 2019-2023 dan Susun Draft Kebijakan SPBE

Dimensi Ketiga, Smart Economy yaitu membangun daya saing industri daerah pada leading sector industri tertentu yang terintegrasi antara industri primer (misalnya pertanian, perikanan, peternakan dan lain-lain), industri sekunder (misalnya manufaktur, pengolahan, packaging dan lain-lain), dan industri tersier (misalnya pasar produk daerah).
Transaksi Keuangan (Transaction) kerjasama dengan bank artinya melek transaksi banking yang cashless, melek akses modal. Kerjasama dengan perbankan untuk sosialisasi modal/tabungan/model pembayaran untuk UMKM dan lainnya.
Keempat, Smart Living yaitu terdapat harmoni tata kota enak, kemana-mana dekat, RTRW nyaman untuk masyarakat, kemudahan akses mobility, moda transportasi/bus murah, moda transportasi ramah lingkungan.
Selain itu, Health (Dinas Kesehatan) misal BPOM mengkampanyekan makanan sehat dan menjamin akses kesehatan yang mudah. Indikator apakah orang tua mau menghabiskan masa tuanya di Bojonegoro, apakah anak muda mau tinggal di Bojonegoro.
Kelima, Smart Society, berbicara masyarakat yang cerdas ini secara umum tanggung jawab Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas POR, Bagian Kesejahteraan Rakyat, dan Dinas PMD. Sasaran dari smart society tersebut diwujudkan dengan pengembangan tiga elemen di dalam smart society.
Membangun ekosistem pembelajaran (learning), membangun masyarakat belajar misal melalui perpustakaan kab, perpusdes, working space, ada media learning broadband center. Kemudian membangun komunitas warga (community) yang inklusif yaitu memiliki sifat terbuka dan dinamis selalu punya ide baru. Sub dimensi ketiga adalah sistem keamanan (security).
"Membangun masyarakat yang sadar keamanan wilayah. Indikatornya mudah, misal malam hari jalan-jalan di Bojonegoro merasa aman atau tidak. Aman itu dibangun bersama, ada sistem-sistem swakarsa yang didesain Pemkab. Misal seperti di Sidoarjo ada e-kentongan," imbuhnya.
Keenam, Smart Environment yang umumnya menjadi tanggung jawab DLH dan PU Bima PR. Dia bertanggung jawab dalam protection, bagaimana program-program yang inovatif, memakai teknologi dan kolaboratif untuk menjaga, melindungi tanah, air, udara, serta pengelolaan sampah.
Misal melalui bank sampah yang dikoordinasikan RT. Bagaimana Pemkab memikirkan mulai ada energi-energi terbarukan dari sampah menjadi gas, minimal dipakai di sekitar tempat pembuangan sampah akhir. Mulai digalakkan pula rumah-rumah yang menggunakan tenaga surya, minimal untuk lampu jalan.
"Smart City itu luas, pelaksanaannya bukan hanya Pemkab namun ada pihak pihak Swasta, Masyarakat/komunitas, Akademisi, dan Media, namanya Pentahelic. Sedangkan SPBE cakupanya adalah Pemkab. Lebih lanjut lagi, OPD dalam hal menyusun renja dan RKA harus sesuai dengan peta rencana SPBE terkait belanja komponen SPBE siklus 5 tahun. Sehingga sistem manajemen Plan-Do-Check-Act akan berlangsung baik. Harapannya nanti Pemkab Bojonegoro pada akhir Pebruari 2022 sudah memiliki Master Plan Smart City dan Arsitektur SPBE yang lengkap. Termasuk Perbupnya sudah mengatur Smart City dan pelaksanaan SPBE," tuturnya.
Dalam FGD itu, Tony juga menjelaskan alur membuat Road Map Smart City 2022-2023, yang pada ujungnya nanti program-program apa yang harus dikerjakan oleh Pemkab Bojonegoro di enam dimensi Smart City tersebut.
Tahapan di antaranya analisis kondisi masa depan, analisis kesiapan daerah 5 tahun mendatang. Selanjutnya akan dilakukan analisis SWOT.
Semua akan dilihat dari kuesioner yang diisi OPD. Hasil akhirnya tabel SWOT tiap dimensi. Sesudah itu dilakukan evaluasi program dari Smart City 2019-2021 apakah telah semuanya dikerjakan.
Total ada 11 tahapan, dan diharapkan semua OPD yang ditunjuk agar mengisi dengan benar formulir/kuesioner yang telah dberikan. Tahapan-tahapan itu nantinya tetap akan membutuhkan feedback dari OPD. (Ayu/tris)
Read more info "Pemkab Bojonegoro Evaluasi Masterplan Smart City Tahun 2019-2023 dan Susun Draft Kebijakan SPBE " on the next page :
Editor :sitirahayu
Source : Kabib kominfo