Pemkab Bojonegoro Evaluasi Masterplan Smart City Tahun 2019-2023 dan Susun Draft Kebijakan SPBE

JATIMNEWS | BOJONEGORO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 13 Tahun 2020 tentang Masterplan Smart City Kabupaten Bojonegoro Tahun 2019-2023, menggelar Forum Group Discussion Evaluasi Masterplan Smart City dan Penyusunan Draft Kebijakan Tentang SPBE. Acara digelar Kamis (09/12/2021) bertempat di Media Center Gedung Pusat Informasi Publik (PIP) Pemkab Bojonegoro.
Kegiatan ini dihadiri unsur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PMD, Dinas Kepemudaan & Olah Raga ,Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Koperasi dan UM, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Kesehatan, serta BPKAD.
Kabid Layanan e-Government Helmi Ali Fikri, dalam pembukanya menegaskan kembali dari 17 Program Prioritas Kabupaten Bojonegoro salah satunya adalah Mewujudkan Kabupaten Bojonegoro Green dan Smart City.
Setiap OPD diminta mengisi kuisioner sebagai tindak lanjut evaluasi tahunan, di mana sejak tahun 2018, Bojonegoro masuk Percontohan Gerakan Menuju 100 Smart City di Indonesia.
"Dalam Master Plan Smart City terdapat roadmap, misal OPD A, 5 tahun terakhir kondisi exixting apa, kedepan merencanakan apa, semua sesuai OPD masing-masing. Dalam Master Plan mencakup 6 dimensi yaitu Smart Government, Smart Branding, Smart Economy, Smart living, Smart Society dan Smart Environment. Masing-masing kita evaluasi kembali tahun 2021 ini karena pasti ada perubahan. Sisi lain terkait arsitektur SPBE, Pemkab Bojonegoro memang belum memiliki, masih langsung merujuk pada Perpres 95 Tahun 2018 tentang SPBE," jelasnya.
Sementara itu Narasumber PT TATI, Tony Dwi Susanto, Ph.D menjelaskan bahwa tujuan kegiatan ini merumuskan Road Map Smart City Bojonegoro 2022-2023 dan salah satu outputnya Draft Peraturan Bupati tentang Smart City dan Pelaksanaan SPBE Kabupaten Bojonegoro.
Tujuannya untuk membuat apa yang seharusnya dilakukan OPD untuk membangun Smart Regency Bojonegoro.
"Smart City adalah proses sebuah Kab/Kota melakukan inivasi, memanfaatkan teknologi dan melakukan kolaborasi antar pemangku kepentingan kota yaitu Pemkab, pihak Swasta, Masyarakat/komunitas, Akademisi, dan Media, untuk membangun Kab. Bojonegoro lebih efisien, lebih nyaman ditinggali, lebih kompetitif dari kabupaten lain dan lebih ada keberlanjutan berkembang untuk anak cucu," jelasnya.
Tony mengungkapkan, berbicara Smart City itu pada level kab/kota, SPBE adalah pembangunan sistem di level Pemerintah Kabupaten OPD-OPD. Smart City lebih luas, membangun kab/kota dengan inovasi teknologi dan kolabirasi.
Tetapi jika, SPBE adalah membangun sistem untuk OPD, Pemkab. Menurut Tony SPBE adalah bagian dari Smart City. SPBE adalah satu dimensi dari 6 dimensi Smart City.
"Jika Bojonegoro ingin membangun Smart City maka SPBEnya harus kuat, yaitu Smart Government-nya dan di Bojonegoro sudah dilakukan. Setelah Smart Government, yang kedua adalah Smart Branding. Membangun branding Bojonegoro dari sisi appearance (Dinas PU), Tourism (Dinas Kebudayaan dan Pariwisata), dan Business, produk yang khas apa (Dinas Perdagangan, Kop dan UM). "Saya lihat potensi besar Bojonegoro adalah pariwisata berbasis alam yang ini harus terus digali," imbuhnya.
Read more info "Pemkab Bojonegoro Evaluasi Masterplan Smart City Tahun 2019-2023 dan Susun Draft Kebijakan SPBE " on the next page :
Editor :sitirahayu
Source : Kabib kominfo