Tim Gabungan Satpol PP Gelar Patroli Bersama di Wilayah Perbatasan Jatim - Jateng
JATIMNEWS | BOJONEGORO - Dalam rangka mengimplementasikan perjanjian kerja sama terkait penyelenggaraan ketrentaman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, Satpol PP Bojonegoro mengelar Patroli Bersama di Wilayah perbatasan Provinsi Jawa Timur dan Provinsi Jawa Tengah, pada Jumat (12/11/2021).
Hal tersebut sesuai (1.) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, dan (2.) Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, dalam rangka melakukan tindakan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.
Hadir Dalam Patroli Gabungan, Dari Satpol PP Prov. Jatim, Satpol PP Kabupaten Bojonegoro, Polsek Padangan, Sub Denpom, Kodim 0813 Kabupaten Bojonegoro .
Kegiatan diawali APP di Halaman Kantor Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro Dipimpin oleh Gaguk Joko Santoso, (Kabid Trantibum Satpol PP Prov. Jatim) didampingi Mustari, (Kasi Kerma Satpol PP Prov. Jatim), Suharno, (Kasi Latsar Satpol PP Prov. Jatim), Benny, (Kabid Trantibum Satpol PP Kabupaten Bojonegoro),Mintoro, (Kasi Opsdal Satpol PP Kabupaten Bojonegoro) dan Budiono, (Kasi Kerma Satpol PP Kabupaten Bojonegoro).
Gaguk Joko Santoso Kabid Trantibum Satpol PP Provinsi Jawa Timur, Dalam arahannya menyampaikan Penekanan pada Masyarakat agar tetap melaksanakan Protokol Kesehatan (Pakai Masker, Jaga Jarak, Cuci Tangan Pakai Sabun) membubarkan masyarakat yang masih berkerumun.
"Dalam pelaksanaan utamakan sikap yang Humanis dan tidak Arogan,” ajaknya.
Operasi Tim Gabungan kali ini melaksanakan imbauan protokol kesehatan 5M (kesehatan Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi).
"Petugas juga memberikan pembinaan berupa teguran lisan dan sanksi sosial kepada 29 pengguna jalan baik R2 maupun R4 karena tidak mematuhi protokol kesehatan (tidak memakai masker),” ucapnya.
Selanjutnya, Petugas Satpol PP Prov. Jatim didampingi Arif Nanang Sugianto, S.STP., MM, Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro beserta jajarannya meninjau kegiatan vaksinasi dosis pertama (pfizer) dan kedua (astra zeneca) yang dilaksanakan oleh Puskesmas Padangan dengan kuota kurang lebih sekitar 300 peserta vaksin di Bala Desa Ngeper Kecamatan Padangan.
Kali ini petugas mengimbau tetap jaga protokol kesehatan 5M (kesehatan Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan, serta Membatasi mobilisasi dan interaksi).
Sementara Beny Subiyakto Kabid Trantibum Satpol PP Bojonegoro kepada awak media ini menerangakan, "Selain mengimbau warga tetap menjaga Protokol Kesehatan, Operasi Gabungan juga menyasar warung Remang-Remang yang berada Jl. Raya Ngraho, Kabupaten Bojonegoro. Namun saat Petugas di lokasi, warung yang dimaksud sudah tutup dan nihil aktivitas,” jelasnya.
”Dalam operasi Gabungan kali ini Petugas mendapati pelanggar protokol kesehatan dari 3 Lokasi yaitu, 31 orang dikenakan sanksi sosial dan teguran lisan,” terang Beny. (Ayu/tris)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id