Bupati Sumenep Mulai Berlakukan Surat Izin Keluar Masuk

Foto : Ahmad Fauzi, SH.,MH (Bupati Sumenep)
JATIMNEWS | SUMENEP - Dalam rangka untuk melindungi masyarakat di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur dari penularan Covid-19, Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mulai memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) bagi masyarakat asal Sumenep yang hendak keluar dari wilayah Sumenep, Kamis (24/06/2021).
Layanan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk itu akan mulai diberlakukan pada hari Jum’at tanggal 25 Juni 2021. Bagi masyarakat Kabupaten Sumenep yang hendak bepergian ke luar kota bisa segera mengurus sebelum berangkat ditingkat Kecamatan atau Puskesmas.
“Kami melihat tren penularan kasus Covid-19 dibeberapa daerah cenderung naik. Penyekatan pun masih terus dilakukan, makanya kami berlakukan SIKM mulai besok". Ungkap Bupati Sumenep.
Ahmad Fauzi, SH.,MH menjelaskan terkait proses untuk mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), “Format permohonan dan surat SIKM-nya seperti di Kabupaten Bangkalan. Jadi masyarakat yang membutuhkan bisa langsung ke kantor kecamatan setempat". Tutur Bupati Sumenep.
Pengurusan SIKM dan tes Swab Antigen dimasing-masing Kecamatan itu semuanya diberikan secara gratis kepada masyarakat Sumenep yang mengurus dengan hanya menunjukkan KTP.
“Untuk mempermudah pelayanan, selain di kantor kecamatan masyarakat juga bisa mengurus di Puskesmas. Di sana akan ada petugas dari kecamatan yang siap melayani SIKM,” tambahnya.
Bupati Sumenep juga memberikan peringatan dan mengingatkan agar masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan, “Protokol kesehatan harus tetap wajib dilakukan, dari menggunakan masker, hindari kerumunan dan rajin cuci tangan. Jangan karena sudah ada SIKM lalu abai, ini agar tidak membawa masuk virus saat kembali ke Sumenep". Jelasnya.
Disamping itu Bupati Sumenep juga menggenjot proses vaksinasi bagi masyarakat di semua kecamatan, baik di daratan maupun kepulauan di Kabupaten Sumenep.
Editor :mawardi@2021