Gegara Video Viral Pelecehan di Angkot Pria 56 Tahun di Bojonegoro Ditangkap
Gegara Video Viral Pelecehan di Angkot Pria 56 Tahun di Bojonegoro Ditangkap
SIGAPNEWS.CO.ID | BOJONEGORO — Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap S alias M, 56 tahun, warga Desa Banjarjo, Kecamatan Padangan, yang diduga melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun di dalam angkutan umum.
Peristiwa itu terjadi saat angkot melintas di wilayah Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro. Kasus tersebut terungkap setelah aksi tersangka direkam secara diam-diam oleh penumpang lain dan videonya kemudian beredar di media sosial pada akhir Juli 2026.
Polisi bergerak setelah menerima laporan resmi dengan nomor LP/B/81/VII/2026 tertanggal 29 Juli 2026. Pada hari yang sama, penyidik melakukan penelusuran hingga berhasil menemukan keberadaan tersangka.
S sekitar pukul 14.30 WIB ditangkap tanpa perlawanan ketika sedang berada di sebuah warung kopi di sekitar pintu keluar Terminal Rajapusi, Jalan Veteran, Desa Sukorejo, Kecamatan Kota, Bojonegoro.
Polisi Luruskan Informasi soal Kernet
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi sekaligus meluruskan informasi yang sebelumnya berkembang di media sosial.
S bukan kernet angkot. Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, tersangka merupakan penumpang umum yang duduk di sebelah korban.
Saat kondisi angkot relatif sepi, tersangka diduga mendekati korban dan melakukan tindakan pencabulan. Korban sempat berusaha menghindar dengan berpindah tempat duduk. Namun, tersangka diduga kembali mendekati dan mengulangi perbuatannya.
Aksi tersebut diketahui penumpang lain. Seorang saksi kemudian merekam kejadian itu menggunakan kamera telepon seluler.
Rekaman berdurasi 4 menit 14 detik tersebut kini telah diamankan penyidik sebagai salah satu alat bukti elektronik dalam perkara.
Rekaman Jadi Barang Bukti
Selain video, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Di antaranya pakaian korban berupa satu baju batik lengan pendek warna hijau dan celana panjang putih. Polisi juga menyita pakaian tersangka berupa celana panjang biru dongker serta sarung warna biru.
“Setelah dilakukan penangkapan, tersangka dibawa ke Polres Bojonegoro untuk menjalani pemeriksaan. Sejumlah barang bukti juga kami amankan guna kepentingan proses hukum,” kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro dalam konferensi pers.
Kasus ini bermula dari informasi mengenai video dugaan pencabulan yang beredar luas. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan identitas pelaku, korban, lokasi serta rangkaian peristiwa.
Hasil penyelidikan tersebut mengarah kepada S hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Terancam 9 Tahun Penjara
S kini ditahan di Mapolres Bojonegoro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 414 ayat (1) huruf a atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas sangkaan tersebut, tersangka terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda kategori VI.
Polisi masih memproses perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti serta keterangan para pihak.(Yis/YY)
Editor :sitirahayu
Source : sigapnews.co.id